KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 893 miliar. |
"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000," ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2).
Empat Tersangka, Tiga Ditahan
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Ira Puspadewi – Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024
2. Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024
3. Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024
4. Adjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara Group
Dari keempat tersangka, KPK telah menahan tiga orang, yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi, sementara Adjie masih berstatus tersangka tetapi belum ditahan.
"KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC," kata Budi.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 4 Maret 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10-12/DIK.01.03/01/02/2025, tertanggal 13 Februari 2025.
Modus Korupsi: Akuisisi Kapal Tua
Kasus ini bermula pada 2014 ketika Adjie menawarkan kapal-kapal milik PT JN untuk diakuisisi oleh PT ASDP. Namun, tawaran ini ditolak karena kondisi kapal yang sudah tua.
Namun, pada 2018, setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP, Adjie kembali menawarkan kerja sama yang akhirnya diterima dan dieksekusi pada 2020-2021.
Proses akuisisi diduga penuh dengan rekayasa, salah satunya dalam dokumen penilaian pemeriksaan kapal.
Menurut KPK, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU telah direkayasa agar sesuai dengan harga yang sudah ditentukan oleh Adjie dan disetujui oleh direksi PT ASDP.
KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 11 Juli 2024 dan menegaskan akan terus mendalami aliran dana yang mengalir dalam proses akuisisi tersebut. (*)
Sumber: Radartuban
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »