Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa ia dan tiga temannya mengalami tindakan tidak pantas dari pelaku, MS (54). |
Duduk di ruang pemeriksaan Mapolsek Kandis, tatapannya terlihat kosong, sementara wajahnya tampak pucat pasi.
Sesekali ia menarik napas panjang, seolah mencari celah untuk menghindari kenyataan yang kini menjeratnya.
Namun nasi telah menjadi bubur, yang ada tinggal penyesalan.
Tindakan yang dilakukannya terhadap empat anak perempuan di Dusun Takolu, Kampung Kandis, kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa ia dan tiga temannya mengalami tindakan tidak pantas dari pelaku.
Menurut laporan yang diterima polisi, MS diduga melakukan perbuatan pencabulan tersebut dengan cara memegang dan mengelus korban.
Mengetahui hal ini, orang tua korban langsung mencari pelaku untuk meminta penjelasan.
Kendati demikian, MS sempat membantah tuduhan tersebut. Tidak tinggal diam, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kandis.
Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, mengatakan bahwa laporan yang diterima pihaknya langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kandis.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini. Pelaku sudah kami amankan, dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Darmawan.
Anak buah AKBP Eka Ariandy Putra itu juga bilang bahwa dari hasil pemeriksaan, MS mengaku melakukan tindakan pencabulan terhadap ke emapat korban untuk memuaskan hasrat pribadinya.
Bersama pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Darmawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dalam menjaga dan melindungi anak,” pungkasnya menyudahi. (*)
Sumber: Haluan
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »