Soal Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Tunggu Hasil Penyidikan

Soal Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Tunggu Hasil Penyidikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mau berspekulasi jauh soal kemungkinan para tersangka kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023 dijatuhi hukuman mati.
BENTENGSUMBAR.COM
- Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mau berspekulasi jauh soal kemungkinan para tersangka kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 dijatuhi hukuman mati.

Burhanuddin mengatakan, potensi hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka akan tergantung pada hasil penyelidikan. 

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

Hal ini disampaikan Burhanuddin merespons pertanyaan soal kemungkinan para tersangka dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi ini terjadi pada 2018-2023, beririsan dengan pandemi Covid yang terjadi pada 2020. 

Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap koruptor bila melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Menurut Burhanuddin, hal itu bakal menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan penyidik dalam proses penyidikan. 

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID, dia (tersangka) melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," kata Burhanuddin. 

"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," imbuh dia.

Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. 

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. 

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »