Kapolsek Talamau Polres Pasaman Barat, IPTU. Donal melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat guna mengantisipasi kegiatan PETI di wilayah hukumnya. |
Kapolsek bersama perwakilan masyarakat dan Wali Nagari Sinuruik, melakukan kegiatan tersebut di daerah Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu, 19 April 2025.
"Kita melakukan kegiatan sosialisasi dan Larangan terhadap aktifitas PETI, agar semua lapisan masyarakat khususnya di daerah itu dapat mengetahui dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas tambang emas ilegal, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarkat yang melakukan aktivitas PETI," kata Kapolsek Talamau Iptu Donal, kepada media ini, Minggu, (20/4/2025).
Kapolsek menambahkan, larangan itu berlaku kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tetap patuh pada peraturan perundang-undangan nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara.
Pihaknya juga tidak akan segan dan menindak tegas para pelaku PETI jika melanggar aturan yang berlaku.
"Jika kedapatan, kita tidak akan segan dan akan menindak tegas para pelaku. baik itu selaku pekerja, penyedia lahan, pensuplai minyak maupun hingga pemodal tidak akan luput dari perhatian kami," ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama sama menjaga kawasan tersebut dari aktifitas PETI.
Masyarakat diminta melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan aktifitas PETI khususnya di daerah Tombang Hilia dan Tombang Mudiak, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.
"Terkait hal ini, kita secara berkelanjutan akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal khusus nya di daerah Jorong Tombang Mudiak dan Tombang Hilia. Kita juga berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas tambang emas ilegal di daerah Talamau ini," pungkas mengakhiri. (Rido)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »