Pemkab Dharmasraya bersama DPRD resmi menyepakati Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. |
Kesepakatan ini ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Dharmasraya yang digelar Sabtu (26/04/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, serta dihadiri oleh Wakil Ketua I, Sujito, dan Wakil Ketua II, Ade Sudarman, yang turut menyaksikan proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyampaikan pandangan akhir pemerintah daerah terhadap Ranperda tersebut.
Dalam pandangannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.
Lebih lanjut Annisa menjelaskan, Perda itu juga merupakan strategi pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan pemangkasan anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"Perubahan Perda ini tidak hanya untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan pusat, tetapi juga sebagai strategi konkret kita untuk meningkatkan pendapatan daerah, sehingga kita mampu menyiasati efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Annisa.
Annisa menyebut, sebagai imbas pemberlakuan inpres tersebut menyebabkan pemotongan anggaran diberbagai akun, termasuk perjalanan dinas, infrastruktur fisik dan publikasi. Bahkan pemotongan DAU dan DAK PU menjadi Nol Rupiah.
Pemerintah daerah harus beradaptasi dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintahan pusat dengan cara meningkatkan PAD.
Menurut Annisa, dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah yang telah diidentifikasi selama dua bulan ia dan Wabup Leli Arni menjabat, guna menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Dharmasraya.
"Dua bulan kurang lebih kami telah mengidentifikasi sumber-sumber kebocoran anggaran dan PAD kita. Oleh karena itu kami telah menerapkan kebijakan dan SOP baru, termasuk meningkatkan target PAD baru bagi perangkat daerah", ungkapnya.
DPRD Dharmasraya secara bulat menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, menandai kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Bupati Annisa mengapresiasi dukungan penuh DPRD Dharmasraya dan menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan baik selama proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda.
Selanjutnya, Perda yang telah disepakati secara aklamasi ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
Setelah evaluasi, Perda akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya optimistis dapat menjaga stabilitas fiskal daerah, meningkatkan kemandirian keuangan, dan memastikan keberlanjutan program-program pembangunan daerah.( W )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »