Rapat paripurna penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Walikota Padang Fadly Amran, bertempat di ruang sidang utama, Senin, 14 April 2025. |
Pertama, Ranperda Perubahan Kedua atas Peratutan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kedua, Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jufri serta Sekwan Hendrizal Azhar.
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Walikota Padang Fadly Amran didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree H Algamar.
Wali Kota Padang Fadly Amran ketika menyampaikan nota penjelasan tiga Ranperda. |
Rapat paripurna baru dimulai, setelah pimpinan rapat memeriksa kehadiran anggota dewan dan sesuai mekanisme rapat paripurna sudah memenuhi kuorum.
Wali Kota Padang Fadly Amran ketika menyampaikan nota penjelasan tiga Ranperda tersebut mengatakan, pengajuan tiga Ranperda ini bertujuan untuk mendorong kemajuan birokrasi serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekdako Andree H Algamar bersama unsur Forkopimda. |
"Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD, dan dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fadly Amran.
Fadly menjelaskan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berlandaskan pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan aset daerah agar lebih efektif dan efisien.
Anggota DPRD Kota Padang saat pembukaan rapat paripurna. |
Ranperda ini dinilai selaras dengan surat Mendagri Ke Gubernur/Bupati/Walikota Nomor 100 tanggal 24 Agustus 2023 tentang penegasan pembentukan BRIDA sesuai dengan Permendagri 7/2023.
Menariknya, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023, pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri dari Badan Litbang menjadi BRIDA atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi BAPPERIDA dengan mengintegrasikan fungsi urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan daerah yang selanjutnya mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Jalannya rapat paripurna diikuti segenap anggota dewan. |
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, mengapresiasi pengajuan tersebut, dan menyampaikan akan segera membahas ketiga Ranperda ini dalam rapat internal dewan serta rapat paripurna mendatang.
"Insya Allah, ketiga Ranperda yang diajukan akan kita bahas dengan segera bersama anggota DPRD Kota Padang," ujarnya. (Adv)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »