Ketua DPRD Kota Padang, Ustad H. Muharlion, mengatakan, kejadian tersebut dinilai telah mencoreng citra Kota Padang dan melanggar ketentuan ketertiban umum. |
Parahnya, pada video yang viral di media sosial itu, seorang wanita bergoyang diduga hanya memakai bra dan disawer oleh warga yang ikut bergoyang.
Ketua DPRD Kota Padang, Ustad H. Muharlion, mengatakan, kejadian tersebut dinilai telah mencoreng citra Kota Padang dan melanggar ketentuan ketertiban umum.
"Kita hearing dengan pengusaha orgen tunggal dan OPD terkait, karena aksi dalam video itu termasuk pornoaksi yang meresahkan. Ini jelas melanggar Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum," katanya, Senin (21/4).
Ia menyebut ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
Diantaranya adalah memastikan edaran Wali Kota Padang terkait pelaksanaan acara keramaian benar-benar tersosialisasi mulai dari camat, lurah, hingga ke tingkat RT dan RW.
Selain itu, ia juga mendorong adanya regulasi yang lebih rinci dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk mengatur teknis penyelenggaraan hiburan.
Termasuk batas waktu, izin keramaian, serta penampilan hiburan yang sesuai norma.
"Ada usulan dari para pengusaha orgen agar mereka difasilitasi untuk memiliki NIB sehingga terdata secara resmi," ungkapnya.
Ia menegaskan, jika ada pelaku usaha dari luar daerah, harus tunduk pada aturan yang berlaku di Kota Padang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »