Konsultasi, DPRD Sumbar Terima Kunjungan Tiga Komisi DPRD Solok Selatan, Ini Kata HM Nurnas

Konsultasi, DPRD Sumbar Terima Kunjungan Tiga Komisi DPRD Solok Selatan, Ini Kata HM Nurnas
Pimpinan dan anggota Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu, 30 April 2025.
BENTENGSUMBAR.COM
- Dalam rangka konsultasi dan sharing informasi, pimpinan dan anggota Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu, 30 April 2025.

Rombongan tiga Komisi DPRD Kabupaten Solok Selatan diterima oleh Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, HM Nurnas, bertempat di ruang rapat Banggar kantor DPRD Sumbar.

Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Nurnas menjelaskan beberapa hal sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi-Komisi yaitu tentang Rencana Strategis atau Renstra dan Rencana Kerja atau Renja.

M Nurnas menjelaskan, setiap periode atau sekali dalam lima tahun, anggota dewan mempersiapkan Renstra. Kemudian dilanjutkan dengan mempersiapkan Renja.

Rencana Strategis (Renstra), adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai. “Dokumen ini berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dalam jangka waktu 5 tahun,” terang Nurnas.

Renstra, lanjut Nurnas, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN. Renstra berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan dalam mengambil keputusan.

Kemudian Rencana Kerja (Renja), adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh suatu instansi atau perangkat daerah untuk periode satu tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Dokumen ini merupakan terjemahan dari Rencana Strategis (Renstra) dan menjadi dasar bagi penyusunan anggaran. “Tujuannya adalah untuk mengarahkan dan mengukur kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan,” tutup mantan anggota DPRD Sumbar tiga periode itu. 

Sementara itu, Pimpinan rombongan DPRD Solok Selatan, Syafril menjelaskan, peran dan fungsi komisi sangat strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Komisi-Komisi merupakan instrument dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. “Kami berkunjung ke DPRD Sumbar untuk konsultasi dan sharing informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi selama tahun anggaran 2025 dan upaya untuk meningkatkan kinerja Komisi di masa yang akan datang,” kata Syafril.

Syafril menjelaskan, pelaksanaan kegiatan fungsi tersebut, akan diaplikasikan oleh Komisi-Komisi sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi. “Kami ingin tahu lebih dalam seperti apa penjabarannya di DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap pelaksanaan ke tiga fungsi tersebut oleh Komisi-Komisi, baik terhadap pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” ujarnya. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »