Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan beberapa tambahan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS di bulan Mei 2025. |
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebelumnya telah resmi menetapkan kebijakan terbaru terkait dengan standar biaya masukan tahun anggaran 2025.
Kebijakan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2025 resmi diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani di dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, PNS akan menerima beberapa tambahan tunjangan pada tahun 2025.
Tambahan tunjangan yang akan diterima oleh PNS tahun 2025 yaitu berupa uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur.
Adapun nominal tambahan tunjangan berupa uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur yang akan diterima oleh PNS sesuai PMK Nomor 39 Tahun 2024 yaitu sebagai berikut:
Uang Makan PNS
- Golongan I: 35.000 per hari
- Golongan II: 35.000 per hari
- Golongan III: 37.000 per hari
- Golongan IV: 41.000 per hari
Uang Lembur PNS
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Uang Makan Lembur PNS
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Menurut kebijakan yang diatur di dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, uang lembur akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS apabila telah bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut.
Sri Mulyani juga akan memberikan uang makan lembur kepada PNS paling banyak satu kali per hari sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Itulah informasi terkait dengan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan umumkan tambahan tunjangan untuk PNS di bulan Mei 2025. (*)
Sumber: Ayobandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »