Pemerintah Kota Padang terus berupaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban kota. Salah satunya dengan menertibkan jam operasional dan izin usaha tempat hiburan malam di Kota Padang. |
"Kita terus menekankan kepada pelaku usaha dan pemilik usaha hiburan malam untuk selalu mematuhi jam operasional," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, Minggu (20/4/2025).
Menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban kota, Pemko Padang telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sesuai Perda tersebut, tindakan tegas akan diambil bila ditemukan pelanggaran. Sanksinya beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda administrasi, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha.
"Untuk itu, pengelola tempat hiburan malam diminta selalu mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu maksimal hingga pukul 02.00 WIB," tegas Kasatpol PP.
Kasatpol PP Padang tidak ingin usaha yang beroperasi tidak memiliki izin alias ilegal. Seluruh perizinan usaha harus dalam kondisi aktif sesuai ketentuan. Termasuk usaha sepert kafe maupun warung.
"Pemilik usaha harus sesuai norma, etika, serta peraturan daerah yang berlaku, kafe maupun warung remang-remang tidak diperbolehkan, jika kedapatan akan kita tindak tegas," ungkap Chandra.
Chandra mengajak semua pemilik usaha hiburan malam maupun pemilik kafe dan warung untuk tetap mematuhi aturan yang ada.
Tidak melewati jam operasional serta ikut berperan aktif menjaga trantibum di wilayahnya.
"Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan hiburan yang, aman, dan tertib untuk semua," Kasatpol PP Padang itu.(Charlie)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »