Lantaran tak kunjung mencopot Yandri, Prabowo pun digugat ke PTUN oleh Lokataru. Salah satu penggugatnya yakni Haris Azhar, pendiri lembaga tersebut. |
Hal itu buntut tindakan Yandri yang cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang, yang turut diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu.
Keterlibatan Yandri diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025. Dalam putusannya, MK menganulir kemenangan Ratu Rachmatu.
“Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Cawe-cawe Yandri
Di dalam pertimbangan putusan MK terungkap peran Yandri dalam memenangkan istrinya di Pilkada Kabupaten Serang.
Untuk memenangkan istrinya, Yandri dinyatakan terbukti mengumpulkan dan menghadiri acara bersama para kepala desa.
Dalam acara itu, Yandri disebutkan mengarahkan para kades untuk memenangkan istrinya.
Yandri diketahui beberapa kali mengumpulkan dan bertemu langsung dengan para perangkat desa ini.
Sehingga, berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Yandri disimpulkan cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Alhasil, MK memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Prabowo Digugat
Lantaran tak kunjung mencopot Yandri, Prabowo pun digugat ke PTUN oleh Lokataru. Salah satu penggugatnya yakni Haris Azhar, pendiri lembaga tersebut.
Haris Azhar dkk meminta agar majelis hakim memerintahkan Presiden untuk segera mencopot Yandri Susanto sebagai Mendes PDTT.
Serta, mengangkat seseorang dengan integritas dan profesional untuk menggantikan Yandri.
Gugatan dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN usai diterima oleh pihak PTUN pada Rabu, 16 April 2025.
Gugatan dinilai tepat
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, gugatan yang dilayangkan kepada Prabowo ini sudah tepat.
Pasalnya, keputusan seorang pejabat negara untuk berbuat atau tidak berbuat suatu tindakan merupakan obyek yang sah digugat berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan.
“Saya pikir masuk alasan ya karena di dalam UU Administrasi Pemerintahan yang dikenal dengan konsep obyek gugatan tata usaha negara yang mampu atau yang menjadi obyek untuk digugat itu kan tidak hanya soal kebijakan tetapi juga melakukan atau tidak melakukan perbuatan,” kata Feri saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).
Feri mengatakan, usai putusan MK itu, seharusnya pemerintah menunjukkan sikap yang jelas terhadap orang-orang yang dinilai tidak layak menjadi pejabat publik.
“Dalam konteks pasca putusan MK di mana Mendes PDT terbukti melakukan cawe-cawe dalam pilkada di mana salah satu calonnya adalah istrinya tentunya ini bukti yang kuat untuk menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara harus ada sikap yang terang benderang kalau seseorang yang dianggap melawan hukum atau peradilan tidak layak menjadi pejabat publik,” kata Feri lagi.
Dia menilai, dalam konteks Yandri masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih, Prabowo selaku pemimpinnya dapat digugat karena tidak memberhentikan orang-orang yang bermasalah di mata hukum.
“Dalam konteks ini, Prabowo bisa digugat di tata usaha negara karena tidak melakukan tindakan memberhentikan anak buahnya yang dianggap bermasalah,” imbuh Feri. (*)
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »