Sejumlah Kejanggalan tentang Narasi Matahari Kembar Makin Terungkap, Benarkah Prabowo Disandera Jokowi?

Sejumlah Kejanggalan tentang Narasi Matahari Kembar Makin Terungkap, Benarkah Prabowo Disandera Jokowi?
Pernyataan sejumlah menteri era kabinet Presiden Jokowi yang kembali menjabat di era Prabowo terkait Bos, dipandang merupakan suatu kejanggalan konstitusi. (Foto/Net).
BENTENGSUMBAR.COM
-  Wacana tentang adanya dua pemimpin di pemerintahan atau narasi Matahari Kembar kembali mencuat pasca sejumlah menteri sowan usai Idul Fitri.

Pernyataan sejumlah menteri era Kabinet Indonesia Bersatu yang kembali menjabat di Kabinet Merah Putih, ditengarai menjadi pemantik lahirnya narasi Matahari Kembar.

Sempat diucap oleh SBY saat internal Partai Demokrat tengah menjadi sorotan, istilah Matahari Kembar kemudian dikutip ulang Politisi PKS Mardani Ali Sera.

Selain Mardani Ali Sera, narasi Matahari Kembar yang merujuk pada Presiden Ketujuh dan Kedelapan Indonesia juga sempat ditanggapi oleh Try Sutrisno.

Menurut purnawirawan Pangab periode 1988-1993 dan Wapres periode 1993-1998, Matahari Kembar merupakan suatu hal yang tidak dibenarkan di pemerintahan.

Terkait dengan semakin menebalkan diksi Matahari Kembar dalam ingatan publik, Feri Amsari yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara memberi tanggapan.

Feri menyebut istilah tersebut tidak jauh berbeda dengan Satu Kapal Dua Nahkoda yang pernah ditulisnya di Tempo.

Berlatar tentang persaingan Presiden dengan Wakil Presiden yang saat itu masih menjabat, Matahari Kembar memiliki konstruksi nilai berbeda.

Narasi Matahari Kembar yang sejak Idul Fitri lalu mulai banyak masuk dalam kesadaran publik, menurut Feri merupakan hal janggal serta bertolak belakang dengan konstitusi.

Mengacu pada Undang-Undang Dasar Pasal 17, secara eksplisit disebutkan bahwa setiap menteri merupakan pembantu resmi presiden yang sedang menjabat.

Selain ditetapkan atau diangkat secara langsung oleh Presiden, kewenangan Menteri sebagai Pembantu juga dapat diberhentikan oleh Presiden.

Sehingga pernyataan sejumlah menteri era kabinet Presiden Jokowi yang kembali menjabat di era Prabowo terkait Bos, merupakan suatu kejanggalan konstitusi.

Bukan sekadar melanggar perundang-undangan, pernyataan tersebut juga terbilang sebagai suatu hal yang kurang etis dan melanggar kesantunan dalam politik.

“Masa ada menteri mengaku, bahwa orang yang sudah lengser ini adalah Bos, itu merusak Undang-Undang Kementerian Negara,” jelas Feri.

Pernyataan terkait sosok Jokowi sebagai Bos, selain disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin selaku Menkes juga disampaikan oleh Menteri Kelautan Sakti Trenggono.

Penggunaan diksi Bos sebagai analogi yang disampaikan oleh sejumlah Menteri, menurut Feri tidak mencerminkan sikap santun.

Fakta adanya menteri era kabinet Jokowi dan kembali terlibat dalam pemerintahan Presiden Prabowo dengan komposisi lebih dari 50 persen, juga terbilang janggal.

Tidak mengherankan jika kemudian banyak kalangan, dengan perspektif awam mempertanyakan soal kepemimpinan Presiden Prabowo.

“Saya tidak ingin bilang ini benar, jangan-jangan Presiden saat ini sedang disandera?” pungkasnya. (*)

Sumber: Ayojakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »