Beraksi Kriminal di Kinali, Satu Orang Warga Muaro Kiawai Pasbar Ditangkap Polisi, BB Ditemukan di Mandiangin

Beraksi Kriminal di Kinali, Satu Orang Warga Muaro Kiawai Pasbar Ditangkap Polisi, BB Ditemukan di Mandiangin
Satu pelaku tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor  berhasil ditangkap tanpa perlawanan di persembunyianya. BB ranmor ditemukan di Mandiangin di rumah teman pelaku.
BENTENGSUMBAR.COM
- Satu persatu pelaku tindakan kriminal berhasil diungkap dan diamankan jajaran Polsek Kinali Pasbar untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman mengatakan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor  LP/ B / 21 / V /2025 SPKT/Polsek Kinali Polres Pasaman Barat Polda Sumbar tanggal 10 Mei 2025, pelaku berhasil ditangkap.

Satu pelaku tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor  berhasil ditangkap tanpa perlawanan di persembunyianya.

Ia mengatakan, pelaku tersangka tindak pidana setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban, identitas pelaku sudah dikantongi petugas dan melakukan gerak cepat.

"Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib, telah di terbitkan surat perintah penangkapan terhadap seorang laki - laki sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan nomor  
Sp.Kap/ 8/ V/ 2025/Res 1.8/ Reskrim tanggal 10  Mei 2025 atas nama  Rudi Saputra," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih degan No pol BA 4393 SQ, No rangka MH1JM1113HK182146 dan No Mesin JM11E1177145, an NURDIN.

Kejadian tersebut berawal ketika anak dari Nurdin yang bernama Alif pergi buang air besar dan meletakkan sepeda motor ditepi jalan dekat jembatan yang beralamat di Lubuk Anau, Jorong Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat.

Selesai  buang air besar, Alif lansung menuju sepeda motor dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, Nurdin merasa dirugikan sebesar RP 7.000.000,- (tujuh juta) rupiah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman maximal 7 tahun penjara.

"Kejadian terjadi pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 09.30 wib bertempat di di Lubuak Anau Jorong Langgam Saiyo," katanya.

Kronologis penangkapan tersangka, pada hari minggu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wib Personil Polsek Kinali dipimpin Kanit Reskrim Ipda Charles Simamora, SH., berdasarkan hasil penyelidikan, BB ranmor ditemukan di Mandiangin di rumah teman pelaku.

Selanjutnya tim bergerak menuju Muara  Kiawai Jorong Sudirman Kecamatan Gunung Tuleh. Tersangka Rudi Saputra 30 tahun berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui kepada petugas atas perbuatannya.

Dalam melancarkan aksi kejahatan pencurian sepeda motor tersebut, tersangka dibantu satu rekannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas di lapangan.

"Untuk pelaku lainnya yang berinisial E, masih dalam pencarian, selanjutnya pelaku Rudi Saputra di bawa ke Mako Polsek Kinali untuk proses lebih lanjut," tutup Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman.

Pewarta: BUYUNG

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »