Kejari Padang memeriksa mantan Direktur PT Benal Ichsan Persada, Beny Saswin Nasrun, terkait dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp 34 miliar yang melibatkan salah satu Bank BUMN di Padang. |
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (25/5/2025) di Kantor Kejari Padang, Gunung Pangilun.
Beny, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat, tiba sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.
Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, membenarkan kehadiran Beny Saswin.
Ia mengatakan, pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat yang saat ini tengah menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Benar, beliau datang ke Kejari hari ini untuk klarifikasi dari BPKP. Proses masih dalam tahap penyidikan," kata Yuli Andri kepada media.
Terkait pertanyaan mengenai penetapan tersangka, Yuli meminta publik bersabar menunggu hasil penghitungan resmi dari BPKP.
“Sabar, tunggu hasil PK dari BPKP keluar, dulu” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, sebelumnya menyampaikan penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.
Ia memastikan bahwa Kejari Padang berkomitmen menuntaskan kasus yang disebut sebagai salah satu dugaan mega korupsi di Sumatera Barat.
“Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar. Proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah pihak sudah kami mintai keterangan,” kata Aliansyah.(tim)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »