Bukan Penyelenggara Negara lagi, Andre Rosiade Pastikan Direksi BUMN tidak Kebal Hukum

Bukan Penyelenggara Negara lagi, Andre Rosiade Pastikan Direksi BUMN tidak Kebal Hukum
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, membantah anggapan salah satu pasal di Undang-Undang BUMN kontradiktif dengan aturan di peraturan yang lain.
BENTENGSUMBAR.COM
- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, membantah anggapan salah satu pasal di Undang-Undang BUMN kontradiktif dengan aturan di peraturan yang lain. Andre menyebut direksi BUMN tak kebal hukum.

"Jadi gini. Intinya apa? Memang direksi BUMN ya, jadi direksi BUMN tidak kebal hukum. Kalau ada pelanggaran pidana dan juga korupsi tentu aparat hukum bisa memprosesnya. Jadi itu yang perlu dipahami. Itu satu," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin. 

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR itu mengatakan pernyataan tersebut juga mengacu pada ucapan Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo. 

Andre menyebut pada UU BUMN juga mengatur kekayaan negara yang dipisahkan.

"BUMN itu ada kekayaan negara yang dipisahkan. Jadi aset BUMN ini kan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga menganut business judgement rules," ujar Andre.

Legislator Gerindra ini mengatakan konsep business judgement rules tersebut mengharuskan BUMN membuktikan tak adanya kelalaian atau kesengajaan.

Andre menegaskan jajaran BUMN bisa diproses jika terlibat korupsi.

"Sehingga mereka kalau merugikan negara wajib membuktikan bahwa tidak ada unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka diproses secara hukum," ujar Sekretaris Fraksi Gerindra MPR. 

"Jadi tidak benar bahwa BUMN, Direksi BUMN, Komisaris BUMN kebal hukum. Mereka bisa diproses secara hukum kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Ia menyebut BUMN juga masih menerima dana dari APBN. 

Andre menegaskan jika ditemukan adanya kerugian negara di sana, maka harus diusut.

"Jadi, nggak bener bahwa direksi BUMN itu kebal hukum atau nggak bisa diproses aparat penegak hukum. Kalau merugikan negara pasti diproses dong," ungkap Ketua DPD Gerindra Sumbar.

Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal polemik salah satu pasal di Undang-Undang (UU) BBM yang mengatur direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Setyo mengatakan bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »