Diduga Berbuat Mesum, Satpol PP Kota Padang Amankan Tiga Pria dan Satu Perempuan di Alai Parak Kopi

Diduga Berbuat Mesum, Satpol PP Kota Padang Amankan Tiga Pria dan Satu Perempuan di Alai Parak Kopi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus berupaya memberantas maksiat di Ranah Bingkuang dengan menegakkan peraturan daerah (Perda).
BENTENGSUMBAR.COM
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus berupaya memberantas maksiat di Ranah Bingkuang dengan menegakkan peraturan daerah (Perda).

Dalam rangka upaya menjaga ketertiban dan ketentraman, Satpol PP terus tingkatkan pengawasan dan patroli kota untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Seperti pada Selasa, 29 April 2025, Satpol PP Kota Padang kembali mengamankan tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga melakukan perbuatan mesum di salah satu kos-kosan di kawasan Tamsis, Alai Parak Kopi.

"Tiga orang laki-laki dan satu perempuan yang diduga terlibat dalam kegiatan yang tidak pantas dengan norma kesusilaan terpaksa kami amankan," terang Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang.

Penindakan ini dilakukan setelah warga setempat melaporkan kejadian tersebut karena mereka masih melakukan kegiatan hingga larut malam.

Perbuatan mereka melanggar aturan karena bertamu dan menerima tamu berbeda jenis kelamin dalam kos-kosan tanpa terikat perkawinan.

"Sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Wali Kota Padang, maka kami melakukan penertiban," ungkap Rozaldi.

Satpol PP membawa mereka ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mereka  diproses sesuai aturan yang berlaku. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »