Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Mengaku Dicecar 97 Pertanyaan, Termasuk Unggahan di Media Sosial

Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Mengaku Dicecar 97 Pertanyaan, Termasuk Unggahan di Media Sosial
Rismon Hasiholan Sianipar didampingi para pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
BENTENGSUMBAR.COM
- Rismon Hasiholan Sianipar dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.

"(Jumlah pertanyaan) 97 totalnya ya, pertanyaannya banyak sekali," kata Rismon usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (26/5).

Rismon menyebut puluhan pertanyaan itu di antaranya terkait dengan unggahan di media sosial X miliknya @SianiparRismon yang membahas soal ijazah milik Jokowi.

Selain itu, juga akun diskusi miliknya dengan Roy Suryo hingga video dirinya di akun Youtube yang membahas soal ijazah Jokowi.

"Di mana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode, jadi saya terangkan sedikit yang dibutuhkan," ucap dia.

Dalam pemeriksaan itu, kata Rismon, penyidik juga sempat menanyakan ihwal otoritas atau kewenangan dirinya meneliti ijazah Jokowi.

Kepada penyidik, Rismon mengaku dirinya adalah seorang peneliti yang memiliki kebebasan untuk melakukan hal tersebut.

"Dan ada tadi pertanyaannya salah satu atas otoritas apa anda meneliti skripsi dan ijazah Pak Jokowi. Sebagai seorang peneliti, penulis buku, maka karena ini berkaitan dengan bidang keilmuan saya," tutur dia.

"Saya sebagai peneliti bebas independen, tidak subjektif tanpa harus memiliki otoritas apapun seorang pengkaji atau peneliti itu harus bisa menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat kita," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5).

Selanjutnya, Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.

"Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS yang kedua RSN yang ketiga TT yang keempat ES dan yang kelima KTR," tutur Ade Ary.

Jokowi menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April. Dia mengaku merasa dirugikan.

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »