Nilai total proyek kerja sama mencapai Rp 431,7 miliar, dengan rincian di antaranya pengadaan smart mobile energy storage, smart café, hingga perangkat CT scan yang tak pernah ada wujudnya. |
Salah satu tersangka yang mencuri perhatian adalah KMR, yang disebut-sebut merupakan anggota DPRD Kalimantan Timur.
Ia diduga menjadi pengendali dua perusahaan yang ikut bermain dalam proyek senilai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan swasta sepanjang 2016 hingga 2018.
Untuk menyalurkan proyek tersebut, Telkom menunjuk empat anak usaha: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Empat perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan sejumlah vendor yang ternyata telah diatur sejak awal oleh para pemilik perusahaan.
Dari hasil penyelidikan, pengadaan itu seluruhnya fiktif.
Proyek-proyek yang semula terlihat sah ternyata hanya dijadikan kendaraan untuk menguras dana Telkom.
Nilai total proyek kerja sama mencapai Rp 431,7 miliar, dengan rincian di antaranya pengadaan smart mobile energy storage, smart café, hingga perangkat CT scan yang tak pernah ada wujudnya.
Dua dari sembilan perusahaan yang menerima proyek diduga dikendalikan langsung oleh KMR, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa.
Total nilai proyek yang mengalir ke dua entitas ini mencapai Rp 13,2 miliar.
Kejati menyebut keterlibatan para tersangka mencerminkan kolaborasi sistematis antara oknum internal Telkom dan pihak luar.
Beberapa pejabat Telkom turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat setingkat General Manager dan Account Manager.
“Telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik itu dari PT Telkom maupun dari pihak rekanan,” ujar Asisten Intelijen Kejati DKI Asep Sontani dikutip dari Detik.com, Senin (12/5/2025).
Sementara itu, delapan dari sembilan tersangka telah ditahan di sejumlah rumah tahanan di Jakarta, seperti Rutan Cipinang dan Salemba.
delapan dari sembilan tersangka telah ditahan di sejumlah rumah tahanan di Jakarta. |
“Kerugian sementara atau nilai dari seluruh pengadaan ini adalah sebesar Rp 431 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati juga membuka kemungkinan berkembangnya kasus ini jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke lingkaran kekuasaan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, mengaku belum mengetahui terkait adanya legislator Karang Paci yang terjerat kasus hukum dan sedang menjalani penahanan di Kejati DKI.
“Belum tahu pasti juga, dinda,” kata Ekti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Berdasarkan penelusuran redaksi, karir politik KMR terbilang mulus.
Pada pemilu 2019, ia berhasil duduk di DPRD Kota Balikpapan sebelum akhirnya melenggang ke tingkat yang lebih tinggi pada pemilu 2024 lalu.
KMR juga memimpin DPD Partai Nasdem Balikpapan sejak Oktober 2024 lalu.
Ia menggantikan Ahmad Basir yang sebelumnya menjadi ketua partai besutan Surya Paloh itu.
Sekretaris DPW Nasdem Kaltim, Fatimah Asyari, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait kasus hukum yang dialami KMR.
“Kami belum dapat info resminya,” kata Fatimah.
Ia melanjutkan, pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya belum bisa komentar terhadap hal yang belum pasti,” tegasnya. (*)
Sumber: Bereuterkini.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »