DPO 4 Tahun, Oknum Satpol PP Diringkus Usai Rudapaksa Seorang Anak

DPO 4 Tahun, Oknum Satpol PP Diringkus Usai Rudapaksa Seorang Anak
Seorang pria di Gowa diringkus Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Pria itu ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak.
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang pria di Gowa diringkus Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Pria itu ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan anggota Satpol PP berinisial M tersebut ditangkap bersama dengan pelaku lainnya yakni RS, 23.

"Keduanya ditangkap di lokasi berbeda," kata Andi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Mei 2025.

Oknum Satpol PP ditangkap di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Minggu 11 Mei 2025 kemarin. 

Sementara, RS diringkus di Jalan Baso Dg Bunga Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba opu.

"Sudah diamankan, salah satu pelaku bekerja sebagai Satpol PP Gowa," jelasnya.

Alfian mengungkapkan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Satpol PP bersama dengan RS tersebut terjadi pada 2021 lalu. 

Saat itu pelaku memanggil korban berinisial AA melalui teman korban berinisial R dan MA.

Setelah korban berada di kost tersebut teman-teman korban pamit keluar dengan alasan hendak membeli ayam.

Namun, diduga pria berinisial RS, IN, dan oknum Satpol PP, M, masih berada di kost tersebut bersama korban.

RS menarik korban ke sebuah sofa dan  IN memegangi tangan korban. 

Ironisnya secara bergantian pelaku memaksa diduga melakukan rudapaksa kepada korban.

"Korban juga dicekik sehingga mengalami trauma," ungkapnya.

Saat ini keempat pelaku telah berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Pelaku disangkakan pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »