DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Rabu, 28 Mei 2025. |
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Sementara Evi Yandri Rajo Budiman didampingi Wakil Ketua Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria dengan dihadiri segenap anggota DPRD Sumbar.
Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasko Rusaemy, para Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan penting lainnya.
Dikatakan Evi Yandri, dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan usul prakarsa DPRD yang telah tertuang dalam Propemperda Tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, pada Rapat Paripurna Dewan kemaren, tanggal 27 Mei 2025, Komisi V DPRD Sumatera Barat telah menyampaikan secara resmi Nota Penjelasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Dalam pengantar yang disampaikan oleh Ketua Komisi V, bahwa berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 telah memberikan landasan hukum yang mengakui keberadaan dan peran pendidikan nonformal, termasuk pesantren. Hal ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, yang secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari pendidikan keagamaan Islam," ujarnya.
Pengakuan tersebut diperkuat lebih lanjut dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Ini semua merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren, yang selama berabad-abad telah menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk di Provinsi Sumatera Barat.
Namun demikian, penyelenggaraan pesantren di Sumatera Barat masih menghadapi tantangan, baik dari aspek geografis, demografis, maupun sosial-ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD Provinsi Sumatera Barat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa DPRD.
Sesuai dengan tahapan pembahasan Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD, setelah pengusul menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren maka Gubernur memberikan tanggapan terhadap Ranperda tersebut.
"Kita telah mendengarkan bersama tanggapan dan mengidentifikasi sdr Gubernur atas semua permasalahan dalam penyelenggaraan Pendidikan terutama Pesantren. Kami meminta kepada Komisi V untuk dapat pula menyiapkan jawaban dan/atau tanggapan yang komprehensif dan menyeluruh terkait dengan pertanyaan, tanggapan dan permintaan penjelasan yang disampaikan oleh Sdr. Gubenur tersebut," tegasnya.
Rapat paripurna tersebut juga mengendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »