Dari keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto semakin memperkuat pembuktian dari dakwaan JPU. |
Karena itu, Yudi berharap jaksa menghadirkan saksi saksi kunci dalam perkara Hasto, bisa meyakinkan hakim dalam putusan.
"Adapun saksi-saksi kunci itu adalah Wahyu setiawan, Rossa Purbo Bekti, Rizki Aprilia dan Saeful Bahri," kata Yudi, Senin (26/5/2025).
Bagi Yudi, kesaksian mereka sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan bagaimana peristiwa perintangan penyidikan dan penyuapan terjadi.
"Ke depannya semoga jaksa bisa menghadirkan saksi-saksi lain maupun barang bukti yang semakin meyakinkan hakim termasuk rekaman ataupun penyadapan alat komunikasi," ujar Yudi.
Sebelumnya diberitakan, pada sidang lanjutan, Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya kebearatan jaksa yang menghadirkan ahli atas nama Hafni Herdia.
Sebab, yang bersangkutan merupakan pemeriksa forensik sekaligus penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, protes tersebut pun sempat bikin majelis hakim berunding.
"Sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Herdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Maqdir menilai, keterangan Hafni nantinya akan berdasarkan hasil penyelidikan dari perkara tersebut.
"Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," ujarnya. (*)
Sumber: Okezone.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »