Jimly Assihiddiqie Dukung Pernyataan Rismon Sianipar: Kalau Diputuskan Polisi Orang Tetap Tidak Percaya

Jimly Assihiddiqie Dukung Pernyataan Rismon Sianipar: Kalau Diputuskan Polisi Orang Tetap Tidak Percaya
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Assihiddiqie dukung pernyataan Rismon Sianipar yang mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak berhak memutuskan keaslian ijazah Jokowi.
BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Assihiddiqie dukung pernyataan Rismon Sianipar yang mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak berhak memutuskan keaslian ijazah Jokowi.

Jimly menyampaikan bahwa terkait keaslian ijazah Jokowi kalau diputuskan Polisi orang tetap tidak percaya.

Polemik ijazah Jokowi terus bergulir meskipun Bereskrim Polri telah mengungkapkan hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri di Mabes Polri pada Kamis 22 Mei 2025 lalu menyampaikan bahwa dari peneliti tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik atau dari satu produk yang sama.

Bahkan Brigjen Pol Djuhandani mengatakan berdasarkan hal tersebut bahwa ijazah Jokowi asli.

Akan tetapi, Rismon dengan tegas mengatakan bahwa yang diteliti adalah identik ijazah bukanlah otentik.

Rismon juga menyampaikan bahwa pihak kepoisian tidak berhak untuk menyatakan jika ijazah tersebut asli karena kepolisian hanyalah sebagai penyelidik dan nantinya hasil penyelidikan akan di challenge dengan teori lain secara ilmiah di persidangan.

“Jika kita bicara tentang saintifik atau secara ilmiah atau berlandaskan metode ilmiah, maka metode tersebut haruslah bisa dilakukan oleh ahli lain, jika hasilnya sama baru bisa disebut kebenaran secara ilmiah,” tegasnya.

Protes Rismon ini tak lepas dari berbagai permasalahan yang terjadi pada kepolisian terkait dengan dugaan manipulasi barang bukti.

Menurut Rismon terdapat tiga kasus besar, di mana kepolisian telah melakukan dugaan manipulasi barang bukti, di antaranya kasus Jessica Wongso, kasus KM 50 dan kasus Vina Cirebon.

Rismon menyampaikan saat akan menghadiri pemeriksaan kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Bareskrim bukanlah hasil final dan harus diuji di pengadilan.

Hal senada juga disampaikan oleh Jimly Assihiddiqie bahwa jika keaslian ijazah Jokowi disampaikan oleh Polisi tetap orang tidak akan percaya karena Polisi bukanlah pengadilan.

Jimly memaparkan bahwa selama dirinya memimpin MK 5 tahun dan DKPP 5 tahun, di antara kasus paling banyak itu menyangkut ijazah palsu.

Menurut Jimly jika asli atau tidaknya ijazah Jokowi jika diputus oleh Bareskrim tidak akan menyelesaikan masalah.

"Untuk menyelesaikan masalah ini yang paling tepat adalah di pengadilan, namun Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Pidana," ungkapnya dalam sebuah wawancara.

Dengan dilakukannya di pengadilan Tata Niaga Usaha Negara atau PTUN ini agar kedua pihak dapat membuktikan argumen dan penelitian masing-masing.

Jimly juga menyampaikan bahwa kasus ini sebaiknya masuk ke masalah perdata dan bukanlah pidana.

Sedangkan laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya menurut Jimly masih dapat diteruskan meskipun nantinya yang akan menyelesaikan masalah adalah putusan dari yang mengadili ijazah dan bukan mengadili orang.

Sumber: disway

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »