Lecehkan Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Dukun Cabul

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Dukun Cabul
Polres Bangka Barat menangkap seorang dukun yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
BENTENGSUMBAR.COM
- Polres Bangka Barat menangkap seorang dukun yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

RB, pelaku yang berprofesi sebagai paranormal, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

"Modus pelaku adalah berpura-pura mengobati korban, menggunakan pengaruh spiritual. Lalu (pelaku) melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 29 Mei 2025.

Pelaku, sambung Pradana, berpura-pura mengobati korban dengan melakukan ritual pengobatan dan meminta uang sebesar Rp300 ribu untuk membeli sesajen.

Namun, dalam proses ritual tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Kami juga menemukan fakta bahwa pelaku adalah residivis kasus serupa pada tahun 2005 dan telah menjalani hukuman penjara hingga 2016. Setelah keluar, ia kembali membuka praktik sebagai paranormal," jelas dia.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut dan polisi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

"Kami menduga ada lebih dari satu korban. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi pasien RB untuk segera melapor. Kami siap memberikan perlindungan kepada para korban," kata Fajar.

Akibat perbuatannya, RB dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: SinPo.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »