Lecehkan Bocah SD, Driver Ojol Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lecehkan Bocah SD, Driver Ojol Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pria asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur, ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Denpasar, hari lalu.
BENTENGSUMBAR.COM
– Aksi seorang driver ojek online (ojol) berinisial FO, 34 tahun, tidak patut ditiru.  Ia nekat melakukan pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) di Denpasar Barat, Senin, 19 Mei 2025.

Pria asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur, ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Denpasar, hari lalu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, menceritakan kasus ini bermula ketika bocah berinisial AA, baru pulang dari tempat bimbingan belajar (bimbel) sekitar pukul 16.00 WITA. Bocah kelas 6 SD berusia 11 tahun yang berjalan kaki itu lalu didatangi oleh ojol tersebut.

Pria yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket ojol itu memepetnya, lalu memaksa anak tersebut naik ke sepeda motornya. 

Namun, pelaku malah melecehkan korban sebanyak dua kali di jalan kawasan Denpasar Barat. Usai melancarkan aksinya, FO pergi meninggalkannya.

Kejadian ini mengakibatkan anak tersebut mengalami trauma. Anak ini menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. 

Setelah pihak keluarga mengetahui kejadian tersebut, insiden ini langsung dilaporkan ke Polresta Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Tim mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV. Ternyata pelaku bejat tersebut sempat terekam CCTV. 

Lalu, aparat yang sudah mengantongi ciri-cirinya melakukan pengejaran. Hingga, pelaku ditemukan sedang mengambil orderan ojek di sekitar Jalan Pulau Tarakan.

"Tanpa buang waktu, anggota bergegas meringkusnya tanpa perlawanan," tambahnya.

Barang bukti seperti pakaian dan kendaraan pelaku juga disita. Saat diinterogasi, terungkap motif FO melakukan perbuatan tidak pantas kepada anak di bawah umur.

"Ia memasukkan jari ke vagina anak tersebut, karena mengaku bernafsu terhadap korban," ujarnya mengutip pengakuan pengemudi ojek online. 

Atas perbuatannya tersebut, pengemudi ojek online bejat ini disangkakan Pasal 82 junto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp15 miliar," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »