Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Dijerat UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara

Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Dijerat UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditetapkan tersangka buntut membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

SSS dijerat undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.

Dilansir dari Metrotvnews.com, Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. 

Pelaku dapat disanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 45 ayat (1) terkait langsung dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. 

Sedangkan, Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur tentang kejahatan terkait Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. 

Kemudian, Pasal 35 UU ITE mengatur tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap otentik. 

Perbuatan ini, jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Kini, perempuan berinisial SSS telah dibawa ke Bareskrim Polri. 

Namun, Truno belum membeberkan kronologi penangkapan mahasiswi ITB itu. Ia menyebut penyidikan masih berlangsung.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses. Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Informasi penangkapan ini diungkap seseorang dalam akun X @MurtadhaOne1. 

Ia menyampaikan, mahasiswa ITB ditangkap Bareskrim Polri karena membuat meme.

"Breaking News! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," demikian cuitannya.

Kemudian, dalam unggahan lain di akun X @bengkeldodo, menampilkan diduga seorang mahasiswi yang membuat meme tak senonoh tersebut.

Foto terduga pelaku disandingkan dengan meme yang dibuat, yakni Presiden Prabowo dan Jokowi sedang beradegan tak senonoh, yakni berciuman. 

"This post is a form of cybercrime known as 'Doxing' by revealing personal picture of someone and wrote negative things about the person. Of the post still up. I hope this note can be read over too (Postingan ini merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang dikenal dengan istilah 'Doxing' dengan cara mengungkap foto pribadi seseorang dan menuliskan hal-hal negatif tentang orang tersebut. Postingan ini masih tayang. Semoga catatan ini dapat dibaca juga," demikian cuitannya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »