Mahfud MD: Hukum Sudah seperti Toko Kelontong, Tinggal Beli

Mahfud MD: Hukum Sudah seperti Toko Kelontong, Tinggal Beli
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut hukum di Indonesia seperti toko kelontong. Hal ini menyusul banyaknya hakim yang terjerat kasus suap.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut hukum di Indonesia seperti toko kelontong. Hal ini menyusul banyaknya hakim yang terjerat kasus suap.

Dia mengatakan, setiap pengadilan seolah berjejaring dengan pengadilan lain untuk menerima suap, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sehingga sekarang, hukum sudah seperti apa? Seperti toko kelontong. Tinggal beli orang," kata Mahfud dalam podcast yang diunggah di akun YouTube-nya, Mahfud MD Official, pada Sabtu (11/5/2025).

"Anda mau beli hukum berapa? Sekelas apa? Sekualitas apa? Begitu. Nah itu yang sekarang," katanya lagi.

Mahfud juga melihat tidak ada keprihatinan dari para hakim atas peristiwa suap yang terjadi di peradilan hukum di Indonesia.

Banyak hakim yang bersikap apati  dan melihat hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa, serta tak perlu dilakukan mitigasi yang lebih luas.

"Dan kadang-kadang hakim-hakim yang tidak terlibat itu tidak prihatin. Yang tidak terlibat formal, yaudah itu biasa, kan ada yang begitu, ada yang tidak. Tidak ada rasa prihatin," imbuhnya.

Mahfud bahkan menyebut, justru ada yang membela sikap salah dari para hakim yang terlibat suap.

Sehingga, dia merasa hal yang wajar ketika ada pemberitaan yang menyebut hakim menjadi penegak hukum paling banyak ditangkap dalam kasus korupsi.

Dilansir dari Kompas.id, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hakim menjadi penegak hukum yang paling banyak ditangkap akibat kasus korupsi.

Data dalam rentang waktu 2010-2025 menyebut ada 31 hakim yang terjerat korupsi yang ditangani KPK, kemudian ada 19 pengacara, 13 jaksa, dan 6 polisi. (*)

Sumber: Kompas.com 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »