Mahfud MD Ikut Dilaporkan ke Pengadilan Oleh Pelapor Ijazah Palsu Jokowi, Gara-Gara Ungkap Hal Ini

Mahfud MD Ikut Dilaporkan ke Pengadilan Oleh Pelapor Ijazah Palsu Jokowi, Gara-Gara Ungkap Hal Ini
Taufiq menuding Mahfud telah mempengaruhi jalannya proses hukum dengan pernyataannya terkait gugatan ijazah palsu yang dilayangkan ke pengadilan.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menjadi sorotan publik usai namanya ikut diseret dalam perkara ijazah palsu Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Muhammad Taufiq, sosok penggugat ijazah Jokowi, berencana melaporkan Mahfud ke pengadilan.

Taufiq menuding Mahfud telah mempengaruhi jalannya proses hukum dengan pernyataannya terkait gugatan ijazah palsu yang dilayangkan ke pengadilan.

Taufiq menyatakan, pernyataan Mahfud MD dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 24 April 2025 lalu dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap peradilan.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebutkan bahwa gugatan terhadap ijazah Presiden RI ke-7 tersebut sudah dua kali ditolak pengadilan karena posisi penggugat lemah.

Hal itu dikarenakan tidak adanya perjanjian yang terikat antara Jokowi dengan penggugat.

Taufiq menilai, pendapat Mahfud MD tersebut dapat mempengaruhi ditolaknya gugatan ijazah palsu Jokowi.

Hingga ia memilih melaporkan Mahfud MD ke pengadilan.

“Saya akan menempuh pidana melaporkan Prof. Mahfud MD ke pengadilan."

“Dia telah melakukan penghinaan terhadap peradilan. Tidak boleh perkara yang belum diadili, dia mengatakan seolah-olah gugatan itu sudah ditolak,” ujar Taufiq saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Taufiq juga menilai pendapat yang disampaikan oleh Mahfud MD tersebut keliru, sebab gugatan yang ia layangkan bukan gugatan wanprestasi.

“Gugatan (saya) dinilainya (Mahfud MD sebagai gugatan) wanprestasi," ujar Taufiq.

"Mahfud MD lancang, dia melakukan penghinaan terhadap peradilan. Saya bisa laporkan di Surakarta bisa di Jakarta,” lanjutnya.

Ia pun berencana melaporkan Mahfud MD ke pengadilan pidana, baik di Surakarta maupun Jakarta.

Lebih jauh, Taufiq khawatir pernyataan Mahfud akan mempengaruhi independensi para hakim yang menangani perkara tersebut.

Ia menyoroti posisi Mahfud sebagai Guru Besar yang berpotensi dianggap sebagai otoritas oleh para hakim.

“Tidak boleh seorang Guru Besar memberi penilaian terhadap pengadilan yang belum diperiksa dengan mengatakan itu ditolak. Itu akan mempengaruhi, karena hakim-hakim itu muridnya,” tambah Taufiq.

Respon pihak Mahfud MD

Di sisi lain, pernyataan Taufiq ini justru mendapat respons keras dari Koordinator Nasional (Kornas) Sahabat Mahfud.

Melalui Ketua Kornas, Duke Ari Widagdo, pihaknya melaporkan balik Taufiq ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan informasi yang dinilai menyesatkan.

Menurut Duke, Mahfud MD tidak melakukan contempt of court.

"Jadi kami sudah membuat pengaduan terkait pernyataan saudara MT (alias Taufiq) yang menyatakan Pak Mahfud MD melakukan contempt of court terkait isu ijazah palsu Jokowi. Padahal jelas tidak benar," ujar Duke Ari Widagdo, di Bareskrim Polri, Kamis (15/5/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Duke menegaskan, Mahfud MD tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu Jokowi.

Mahfud MD, lanjut Duke, hanya pernah berkomentar soal gugatan ijazah palsu Jokowi yang sudah inkracht, bukan gugatan yang kini tengah dijalani oleh Taufiq.

"Pak Mahfud padahal tak tahu menahu soal gugatan (ijazah palsu) yang diadukan oleh MT di pengadilan."

"Pak Mahfud juga tak pernah mengomentari gugatan itu," jelas Duke yang ingin kembali menegaskan.

Duke pun membawa sejumlah barang bukti ke Bareskrim.

Di antaranya bukti potongan video pernyataan Taufiq yang diduga memuat kabar bohong, hingga potongan video pernyataan Mahfud MD soal ijazah palsu.

Duke berharap, penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti aduan ini.

"Kita tempuh proses hukum ini, karena sampai saat ini yang bersangkutan tak mencabut pernyataanya dan belum meminta maaf," ungkap Duke.

Sementara itu, Wakil Koordinator bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Andzar Amar menambahkan, langkah hukum ini dilakukan demi mengakomodir desakan Sahabat Mahfud yang ada di seluruh Indonesia.

Andzar mengatakan, pihak Sahabat Mahfud sebenarnya ingin Taufiq beritikad baik dan bertanggung jawab atas pernyataan yang dilontarkannya.

"Kita lihat pertanggungjawaban secara hukum yang bersangkutan terhadap statement-nya yang sudah disampaikan di ruang publik," jelas Andzar.

Diketahui, perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri kini telah memasuki tahap mediasi kedua. 

Meski belum ada titik temu, Jokowi melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi proses persidangan, bahkan menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dengan membawa ijazah asli jika diperlukan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »