Polres Dharmasraya gelar komferensi pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur oleh pasangan suami-isteri sampai hamin 6 bulan, Senin, 5 Mei 2025. |
Kejadian ini terjadi di Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.
Jumpa Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti S.sos.
Pada kesempatan ini hadir Bupati Dharmasraya yang didampingi kepala Dinas Kesehatan dan kepala Dinas Sosial Martin Efendi.
AKBP Purwanto mengatakan kita telah mengamankan kedua tersangka pencabulan dibawah umur sebut saja Bunga 15 tahun.
Perbuatan ini dilakukan oleh pasangan suami-isteri D umur 48 tahun dan F.
Korban setelah diperiksa oleh Dokter dinyatakan telah mengandung 6 bulan.
"Untuk menjalan aksi bejatnya pelaku mengiming - ngiminginpekerjaan kepada korban disalah satu rumah makan ," ujar Kapolres.
Pelaku dan barang bukti sekarang di amankan
di Mapolres Dharmasraya untuk pejidikan lebih lanjut.
"Sementara korban dititipkan di Dinas Sosial didampingi oleh Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana ( P3APPKB ) untuk pemulihan dialogis dan memantau kesehatan korban dan janinya," pungkas AKBP Purwanto. ( W )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »