Pasangan Suami Istri Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Dharmasraya

Pasangan Suami Istri Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Dharmasraya
Polres Dharmasraya gelar komferensi pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur oleh pasangan suami-isteri sampai hamin 6 bulan, Senin, 5 Mei 2025.
BENTENGSUMBAR.COM
- Polres Dharmasraya gelar komferensi pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur oleh pasangan suami-isteri sampai hamin 6 bulan, Senin, 5 Mei 2025.

Kejadian ini terjadi di Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

Jumpa Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti S.sos.

Pada kesempatan ini hadir Bupati Dharmasraya yang didampingi kepala Dinas Kesehatan dan kepala Dinas Sosial Martin Efendi.

AKBP Purwanto mengatakan kita telah mengamankan kedua tersangka pencabulan dibawah  umur sebut saja  Bunga  15 tahun.  

Perbuatan ini dilakukan oleh pasangan suami-isteri D  umur 48 tahun dan F.

Korban setelah diperiksa oleh Dokter dinyatakan telah mengandung  6 bulan.

"Untuk menjalan aksi bejatnya pelaku mengiming - ngiminginpekerjaan kepada korban disalah satu rumah makan ," ujar Kapolres.

Pelaku dan barang bukti sekarang di amankan 
di Mapolres Dharmasraya untuk pejidikan lebih lanjut.

"Sementara korban dititipkan di Dinas Sosial didampingi oleh Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana  ( P3APPKB ) untuk pemulihan dialogis dan memantau kesehatan korban dan janinya," pungkas AKBP Purwanto. ( W )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »