Pemko Padang Berencana Usulkan Pembentukan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Pemko Padang Berencana Usulkan Pembentukan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
Pemko Padang berencana mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota (Pemko) Padang berencana mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat lembaga adat di Kota Padang.

Sebelum diajukan ke DPRD Kota Padang, Wali Kota Padang Fadly Amran menggelar rapat bersama dengan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang di Rumah Makan Sederhana, Senin (26/5/2025). Pembentukan Perda ini merupakan bagian dari salah satu dari 9 Program Unggulan Pemko Padang, yakni Sinergi Nagari.

“Kita ingin suasana kehidupan bernagari tetap hidup di tengah kemajuan kota dan teknologi. Untuk itu, kita perlu kerja sama dengan KAN agar anak kemenakan bisa melihat bahwa kehidupan bernagari itu ada dan nyata di Kota Padang,” ujarnya.

Fadly menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap KAN sebagai lembaga pelestari adat dan nilai budaya Minangkabau. Ia berharap Perda yang dirancang dapat menjadi dasar hukum untuk mendukung kegiatan dan peran KAN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Melalui rapat ini, kita ingin ada persamaan persepsi, karena target kita pada tahun 2025 Perda ini harus selesai. Dengan adanya Perda ini, kita dapat memberikan dukungan setiap tahun kepada KAN,” jelasnya.

Fadly Amran juga berharap dengan hadirnya Perda ini dapat memberikan penguatan kepada lembaga adat yang ada di Kota Padang, serta melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau.

“Perda ini harus menjadi rujukan konkret dalam perjalanan pemerintahan daerah ke depan, melalui kerja sama yang jelas antara pemerintah dan tokoh-tokoh adat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kerapatan Adat 9 Nagari Kota Padang Syofyan Datuk Bijo menyambut baik rencana pembentukan Perda ini. Ia menyampaikan bahwa selama ini keberadaan nagari di Padang kurang terakomodasi dalam regulasi pemerintah daerah.

“Perda ini sangat bagus karena dapat menjadi payung hukum bagi 9 nagari di Kota Padang, yaitu Nanggalo, Koto Tangah, Pauh IX, Pauh V, Limau Manis, Nan Duo Puluh, Lubuk Kilangan, Bungus, dan Teluk Kabung,” ujarnya.

Syofian berharap dengan adanya Perda ini dapat memajukan lembaga adat di Kota Padang melalui sinergi antara Pemerintah Kota Padang, sesuai dengan falsafah  adat Minangkabau Tungku Tigo Sajarangan, Niniak Mamak, Alim ulama cadiak Pandai.

“Dengan adanya Perda ini kita akan dapat membuat program-program yang betul-betul bersinergi dengan kota. Kemudian, keberadaan KAN yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah akan mendapatkan dukungan nyata,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Wali Kota Padang dalam rapat rapat ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari, Kabag Hukum Rita Engeli, Kabid Kebudayan Samdani mewakili Kadis Pendidikan dan Kebudayaan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »