Pemko Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman, MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemko Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman, MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
MoU dihadiri Wali Kota Pariaman, Yota Balad, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi beserta Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, dan mahasiswa UNP yang sedang melaksanakan magang.
BENTENGSUMBAR.COM
- Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara, Pemerintah Kota Pariaman menjalin kerja sama Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Pariaman di aula Balaikota Pariaman, Jumat (16/5/2025).

MoU dihadiri Wali Kota Pariaman, Yota Balad, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi beserta Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, dan mahasiswa UNP yang sedang melaksanakan magang.

Wako Pariaman Yota Balad menyampaikan, dengan adanya kerja sama ini maka aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Pariaman tidak lagi gamang dalam menjalankan roda pemerintahan dan merealisasikan program peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena sebelum menjalankan kegiatan kita terlebih dahulu konsultasi dengan kejaksaan. 

Yota Balad juga menegaskan bahwa kerja sama ini  bukan untuk menakut-nakuti masyarakat dan ASN di lingkungan Pemko Pariaman namun ini sebagai upaya pembinaan dari Kejaksaan terkait kepastian hukum demi kewibawaan pemerintahan daerah.

"MoU ini sangat menguntungkan Pemko Pariaman. Kami berharap Kejaksaan Negeri Pariaman dapat memberikan arahan agar ASN di lingkungan Pemko Pariaman tidak terlibat dengan pidana kasus hukum.

Sehingga visi dan misi Balad-Mulyadi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang transparan dapat terwujud," tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung tugas pemerintah daerah.

"Kami memiliki fungsi lain di luar pidana, yaitu bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan bisa memberikan pertimbangan, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya secara preventif," ujarnya.

Bagus menyebutkan, bentuk pendampingan hukum yang akan dilakukan pihaknya ialah memberikan konsultasi hukum terkait kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemko Pariaman atau pengambilan suatu kebijakan. (r/at)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »