Pria paruh baya di Kabupaten Lampung Tengah merudapaksa seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) berulang kali. Korban kini sampai mengandung usia kehamilan delapan bulan. |
Pelaku inisal MJ (55) warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah kini telah ditangkap dan diamankan menjalani proses hukum di Mapolsek setempat.
"Iya, telah diungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan pria paruh baya berinisial MJ. Korban dalam kasus ini adalah N (13), siswi kelas 6 SD yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku," ujar Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).
Korban diperkosa di rumah kosong
Feriyantoni mengungkapkan, aksi bejat pelaku MJ tersebut terjadi di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban. Mulanya, pelaku saat itu sedang memberi makan kambing di samping rumah korban pada Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Di waktu bersamaan, korban tiba-tiba datang ke rumah kosong tersebut untuk mengambil mainan. Kemudian pelaku tanpa basa basi langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut hingga terjadilah peristiwa aksi rudapaksa tersebut.
"Peristiwa asusila ini terjadi sekitar Mei dan Oktober 2024. Jadi memang, pelaku selalu beristirahat di rumah kosong tersebut usai memberi makan kambing," ungkap Kapolsek.
Beri uang Rp20 ribu dan ancam korban
Pascamelampiaskan perbuatan bejatnya, Feriyantoni melanjutkan, pelaku selalu memberikan uang Rp20 ribu sebagai uang jajan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Aksi itupun terulang sebanyak tiga kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,” terangnya.
Seiring rentetan kejadian asusila tersebut, kecurigaan keluarga mulai muncul ketika korban memperlihatkan perubahan perilaku hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung hingga 8 bulan.
"Kasus ini langsung dilaporkan orang tua korban ke Polsek Punggur pada Rabu, 14 Mei 2025 kemarin," tambah dia.
Pelaku diancam 15 tahun bui
Berbekal laporan orang tua korban, Feriyantoni menambahkan, kegiatan penyelidikan berhasil menangkap pelaku, Kamis (22/5/2025) tepatnya pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban.
"Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tegas Kapolsek. (*)
Sumber: Idntimes.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »