Polres Gresik menetapkan satu orang tersangka rudapaksa anak di bawah umur, Fahreza Agustin alias Sogol (20) pemuda asal Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jumat (9/5/2025). |
Korban berinisial A (15) warga Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, sudah dua kali dirudapaksa tersangka dengan modus dicekoki minuman keras (miras).
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengatakan, rudapaksa sudah dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali agar korban tak berdaya.
Pertama pada bulan April 2025 bertempat di rumah pelaku, dan kedua yakji pada 5 Mei 2025 di gubuk wilayah Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng.
"Modusnya sama, diajak minum miras terlebih dulu,” kata Kompol Danu, saat pers rilis di Mako Polres Gresik, Jumat (9/5/2025).
Kompol Danu menerangkan, korban melaporkan aksi bejat tersangka seusai rudapaksa kedua di gubuk sawah Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Adapun kronologi peristiwa itu, korban dijemput di rumahnya oleh tersangka dan diajak ke sebuah gubuk persawahan, pada 5 Mei 2025, siang.
Di situ ternyata ada sejumlah teman pelaku yang sedang pesta miras. Korban pun turut dicekoki miras jenis arak.
Terlihat mabuk, korban dibawa ke sebuah gubuk sawah dan diperkosa pelaku serta dipukul dan diancam untuk diam.
Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku di rumahnya Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Gresik pada Kamis (8/5/2025).
Setelah ditetapkan tersangka, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis dari kasus yang berbeda. Pelaku yang berusia 20 tahun itu pernah diringkus polisi atas kasus pengeroyokan di tahun 2023.
“Pelaku juga seorang residivis di kasus yang berbeda pada tahun 2023,” pungkasnya. (*)
Sumber: Suarajatimpost.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »