Seorang pria berinisial EH (42), warga Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, ditangkap Polisi setelah dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. |
Seorang pria berinisial EH (42), warga Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, ditangkap Polisi setelah dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
EH diamankan oleh Unit Idik III PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Senin, 28 April 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Surya Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, Selasa (6/5/2025).
"Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan keluarga korban yang menyebutkan telah terjadi tindak kekerasan seksual oleh pelaku EH terhadap anak kandungnya, Bunga (18)," ujar Ilham, Rabu (07/05/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, aksi bejat tersebut terjadi pada Desember 2024. Saat itu, korban tengah sendirian di rumah.
Melihat kesempatan itu, pelaku menghampiri korban dan mengancam akan membunuhnya jika menolak kemauannya.
Di bawah tekanan dan ketakutan, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.
Usai kejadian, korban keluar rumah sambil menangis dan terlihat oleh ibunya.
Dari situlah keberanian keluarga muncul untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.
"Alhamdulillah, setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," terang Ilham.
Kini, pelaku EH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Sumber: Citasumsel
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »