Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan seorang remaja berinisial MN (16), yang diduga memperkosa pacarnya berkali-kali di dalam rumahnya, telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto Ilustrasi/Net). |
“Kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim, Jumat, 9 Mei 2025.
MN diduga memperkosa dan melakukan pelecehan seksual berulang kali terhadap pacarnya yang masih sama-sama berusia 16 tahun.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang mengarah pada pelaku.
“Sudah ada bukti. Dari hasil visum memang benar ada kekerasan di alat vital korban, kita juga sudah melengkapi berkas, selanjutnya akan menahan tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial MN (16 tahun) diduga memperkosa dan melakukan pelecehan seksual berulang kali terhadap pacarnya di kediaman pelaku di Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali dilakukan pada Januari 2025 lalu.
Saat itu pelaku sengaja menjemput korban dengan alasan untuk merayakan ulang tahun.
Namun, bukannya mengantar korban pulang, pelaku justru membawanya ke rumahnya.
“Di rumah pelaku korban berada selama 10 hari, korban mengaku telah diperkosa dan dilecehkan oleh pelakunya sebanyak tujuh kali,” kata Fadhilah.
Tak sampai disitu, kejadian serupa kembali terulang pada April 2025. Saat itu pelaku menjemput korban dengan dalih mengajaknya untuk jalan-jalan.
Padahal saat itu, kata dia, korban telah menolak ajakan pelaku.
“Saat itu pelaku memaksa korban, kemudian pelaku kembali melakukan pelecehan itu,” ungkapnya. (*)
Sumber: AJNN.net
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »