Roy Suryo Tak Berkutik Diskakmat Penasihat Kapolri soal Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Tak Berkutik Diskakmat Penasihat Kapolri soal Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi
Sosok Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi belakangan ini turut menjadi sorotan karena berhasil membungkam Roy Suryo soal proses hukum ijazah Jokowi. (Kolase Foto).
BENTENGSUMBAR.COM
- Sosok Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi belakangan ini turut menjadi sorotan karena berhasil membungkam Roy Suryo soal proses hukum ijazah Jokowi.

Aryanto Sutadi menegaskan proses hukum pidana ijazah Jokowi tak perlu menunggu hasil putusan sidang perdata yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Solo. 

Sedangkan Roy Suryo justru berkukuh bahwa proses hukum pidana ijazah Jokowi harus menunggu dulu hasil sidang perdata. 

Diketahui, polemik ijazah Jokowi sedang bersidang di PN Solo soal gugatan perdata.

Lalu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pula ke Bareskrim Polri.

Selain itu Jokowi juga melaporkan lima orang atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan, juga berkaitan dengaan ijazahnya.

"Mestinya dua piihak dari dulu sudah melaporkan masing-masing," kata Aryanto Sutadi di Kompas TV.

Roy Suryo lantas mempertanyakan langkah hukum yang mestinya berjalan dalam kasus tersebut.

"Bukankah dari sebuah perkara perdata dulu harus didahulukan ?" tanya Roy.

"Oh gak ada, beda. Beda perdata dengan pidana beda,"jawab Sutadi.

Roy Suryo Ngotot dalam Pemahamannya

Tapi Roy Suryo bersikukuh bahwa semestinya perdata lebih dulu diselesaikan sebelum berlanjut ke pidana.

"Ada pak. Ada. Perdata dulu diselesaikan baru pidananya jalan," kata Roy.

Sutadi mengatakan proses itu berjalan biasanya dalam kasus sengketa tanah.

"Tidak ada begitu pak, itu kalau sengketa rumah, satu mengatakan ini satu yang lain,"jelas Sutadi.

"Lah kalau perdatanya gak pas, kalau ternyata diuji dalam perdatanya gak pas ?" balas Roy.

"Yang nguji itu siapa?" tanya Aryanto.

"Nah itu pak...," kata Roy Suryo yang tak bisa melanjutkan kata-kata.

Soal Ijazah Jokowi Masuk Ranah Pidana, Bukan Perdata

Aryanto Sutadi menerangkan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi merupakan ranah pidana.

"Kan pemalsuan itu kan pidana, yang nguji ya harus ranah pidana. Dari mulai penyidikan, mencari bukti yang ada. Maka penyidik mana bukti-bukti menunjang bahwa itu asli, dari saksi-saksi teman Jokowi, dari universitas, kumpulkan semua," terangnya.

"Kemudian yang menentang semua ditampung polisi diberkas, nanti dikirim ke kejaksaan pak ini lho kira-kira bisa gak dipakai tuntutan. jaksa akan melihat, lalu disidangkan," tambah Aryanto. 

Ia mengatakan mestinya perkara pidana kasus ijazah Jokowi ditangani oleh satu instansi.

"Kalau saya, saya pernah bikin Perkap (Peraturan Kapolri) yah. Kalau penanganan kasus yang dua gini dan pihaknya itu itu saja sebaiknya ditangani dalam satu instansi. Maksudnya barang buktinya gak ke sana-sini, karena bukti pemalsuan dengan penuduhan itu kan sama. Satu instansi misalnya metro atau bareskrim tapi beda unit biar bisa relevan," katanya.

Meski sudah dijelaskan oleh Penasihat Kapolri, Roy Suryo tetap berkukuh. "Justru jelas ada aturan kalau perdata perdatanya didahulukan bukan kemudian pidananya," kata Roy lagi.

"Itu beda. Kalau kasusnya sama itu perdatanya duluan ini beda. Yang satunya nuduh palsu yang satunya,"balas Aryanto dengan tegas. 

"Kan objeknya sama ijazah palsu," timpal Roy Suryo kemudian.

Ditengahi Pakar Hukum, Roy Suryo Terdiam

Barulah kemudian Guru Besar UNS Adi Sulistiyono menjelaskan semua proses hukum kasus ijazah Jokowi bisa berjalan maisng-masing tanpa harus menunggu satu sama lain.

"Sebenarnya masing-masing bisa berjalan sendiri. Dalam kasus tertentu kalau perbuatan melawann hukum 1365 ada juga yang menunggu pidananya dulu karena ada unsur perbuatan melawan hukum," katanya.

"Jadi pada prinsipnya bisa sendiri-sendiri," tambah Adi.

Proses Hukum Diminta Transparan

Dalam kesempatan ini, Roy Suryo juga meminta kepolisian nantinya menjelaskan rinci terkait asli atau tidaknya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Ijazahnya ditunjukkan ke masyarakat dan setidaknya kita bisa lihat hasilnya detail. Kayak kita uji lab, SGUT, SGPT berapa, gula darah berapa. Jangan hanya hasilnya itu satu kalimat saja. Ini asli atau ini tidak asli. Kalau hasil itu detail rinci, insya Allah kita hormati. Tapi kalau hasil itu tampak mengada-ada, ya jangan begitulah,” kata Roy Suryo, Jumat (16/5/2025).

Pendapat Roy Suryo itu pun dibenarkan Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.

Aryanto Sutadi memberi pesan kepada kepolisian untuk terbuka secara rinci. 

“Percayakan kepada penyidik. Itu nanti akan dicek secara saintifik, kemudian pakai analog, ataupun dicari apakah ijazah itu betul-betul asli atau tidak. Pembuktiannya tidak hanya pembandingan dokumen,  tetapi dari sumbernya itu dicari semua,” kata Aryanto.

“Pesan saya kepada polisi, tolong, Pak Polisi, sekarang terbuka. Jangan model-model menutup keterangan. Kami sudah periksa 10 saksi. Ini siapkan saksi,” lanjutnya.

Aryanto Sutadi pun menyampaikan tiga pesan terhadap penyidik. Pertama, ia meminta agar pihak kepolisian terbuka saat menyampaikan keterangan mengenai progres penyelidikan.

Aryanto berharap Polri bisa menyampaikan keterangan-keterangan dari saksi yang telah diperiksa.

"Pesan saya kepada polisi, tolong Pak Polisi sekarang terbuka. Jangan menutup keterangan. Ini sudah diperiksa 10 saksi. Buka keterangan itu."

"Menurut saya, saksi A ngomong apa dijelaskan, saksi B ngomong apa, semua dibuka aja ke publik," tutur Aryanto.

"Sehingga, berkas yang dibikin oleh polisi itu betul-betul apa yang didapat di lapangan," imbuh dia.

Aryanto lantas menyinggung soal kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyidik.

Ia menyebut, ada oknum penyidik memilih-milih data untuk diserahkan kepada Jaksa.

Atas hal itu, Aryanto pun mengingatkan agar Polri bisa bersikap jujur.

Semua bukti yang diperoleh, kata dia, harus diserahkan.

"Karena kecurangan penyidik itu kadang begini, suka-suka datanya banyak, tapi hanya dipilih-pilih yang dikirim ke jaksa," ujar Aryanto.

"Makanya dalam kasus ini dituntut polisi yang jujur, penyidik yang jujur. Artinya apa? Semua alat bukti dikumpulkan, dimasukkan ke berkas, dikirim ke jaksa," lanjutnya.

Pesan kedua dari Aryanto adalah, Jaksa yang menangani kasus ijazah Jokowi, juga agar bisa bersikap jujur.

Ia berharap tak ada pengurangan barang bukti, apalagi manipulasi tuntutan.

"Jaksanya yang jujur juga, jangan sampai bukti dikurangi atau tuntutan dimanipulasi," ucapnya.

Ketiga, Aryanto juga menegaskan agar Hakim yang menangani kasus ijazah Jokowi, tak mudah disuap.

"Terakhir, hakim juga harus yang jujur, jangan sampai hakim (gampang) disuap (seperti) yang kemarin ketangkap itu," pungkas Aryanto.

Teman Kuliah Jokowi Bersaksi

Sosok Andi Pramaria, salah satu rekan seangkatan Joko Widodo (Jokowi).

Andi Pramaria bersaksi bahwa ia pernah kuliah bersama Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mereka sama-sama wisuda pada 19 November 1985.

"Saya betul-betul menyaksikan dan berbarengan dengan Pak Jokowi pada waktu kuliah sampai lulus. Wisuda juga bareng." 

"Kalau di foto yang beredar, Pak Jokowi nomor dua dari kanan, saya nomor dua dari kiri," ungkap Andi saat ditemui wartawan di rumahnya di Jalan Panji Wangko, Panji Tilar, Kekalik, Kota Mataram, Sabtu (17/5/2025).

Dalam beberapa hari terakhir, Andi cukup sibuk meladeni permintaan wawancara dari media terkait ijazah Jokowi.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perdagangan Provinsi NTB ini mengaku tidak bisa memastikan keaslian ijazah Jokowi pada saat ini.

Namun, ia menegaskan bahwa mereka berdua masuk kuliah dan wisuda di Fakultas Kehutanan UGM secara bersamaan.

Andi juga menunjukkan ijazahnya yang dicetak dengan jenis huruf Times New Roman, seperti yang dipermasalahkan Roy Suryo dan pihak lainnya yang menuding ijazah Jokowi palsu.

Ia menjelaskan bahwa sebagai mahasiswa pada saat itu, mereka hanya menerima ijazah tanpa bisa protes mengenai jenis huruf yang digunakan.

"Percetakan yang digunakan kampus atau ijazah dicetak rata-rata di Percetakan Perdana," tambahnya. 

Lebih lanjut, Andi berani menyatakan bahwa jika dilihat dari nilai sejarah dan historis, ia percaya bahwa ijazah Jokowi adalah asli, asalkan sama dengan miliknya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa Kasmojo, yang sempat disebut Jokowi sebagai dosen pembimbing skripsinya, bukanlah dosen pembimbing skripsi Jokowi.

"Pak Kasmojo adalah dosen pembimbing kartu rencana studi (KRS) dan hanya sebagai asisten dosen. Pembimbing skripsi Jokowi adalah Prof Sumitro," ujar Andi. 

Andi menunjukkan sejumlah foto-foto kuliahnya bersama Jokowi, termasuk foto wisuda yang beredar di media sosial.

"Saya tidak ada albumnya, ini memang disebarkan di grup WhatsApp alumni angkatan kami," katanya.

Ketika ditanya tentang Hari Mulyono, yang disebut-sebut mirip dengan Jokowi, Andi menunjukkan foto wisuda tetapi tidak menemukan foto Mulyono.

Ia menegaskan bahwa keduanya memiliki perbedaan yang jelas. 

"Jauh ya, beda. Pak Jokowi itu kurus, tetapi Hari Mulyono itu agak gemuk," ungkapnya. 

Andi menambahkan bahwa Mulyono adalah rekan seangkatan mereka di Fakultas Kehutanan dan merupakan sepupu Jokowi yang menikah dengan adik kandung Jokowi, Idayati.

Mulyono merupakan suami pertama Idayati sebelum meninggal dunia, dan Idayati kemudian menikah lagi dengan Ketua MK, Anwar Usman.

Andi juga menyampaikan bahwa 67 orang alumni angkatan 1980 di Fakultas Kehutanan saling akrab dan sering berdiskusi bersama.

"Kita sering ngobrol, ya ketawa-ketawa gitulah. Kita akrab sampai sekarang," ujarnya. 

Mantan Kepala Dinas yang kini bertugas di UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Dinas Koperasi (Balatkop) Provinsi NTB ini mengabarkan bahwa angkatannya akan mengadakan reuni pada Juni 2025.

Ketika ditanya apakah Jokowi masih ikut grup WhatsApp angkatan, Andi menyatakan bahwa Jokowi sudah lama tidak aktif di grup tersebut karena kesibukannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Meski demikian, grup WhatsApp tersebut dinamai 'Spirit 80' oleh Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Andi menegaskan bahwa ia bukan bermaksud membela Jokowi, tetapi ingin menginformasikan bahwa ia adalah rekan kuliah Jokowi dan tidak dapat memastikan keaslian ijazah yang dimiliki Jokowi pada saat ini.

Ijazah Asli Jokowi di Bareskrim Polri

Di sisi lain, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hanya menerima salinan fotokopi ijazah Presiden Joko Widodo dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) terkait tuduhan ijazah palsu. 

Sementara itu, dokumen ijazah asli Jokowi disimpan di Bareskrim Polri sebagai barang bukti utama untuk keperluan uji forensik.

“Fotokopi tadi saya jelaskan, fotokopi ya. Oke, ini masih tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

Dalam proses awal penyelidikan, polisi telah menerima sejumlah barang bukti, termasuk satu flash disk berisi 24 tautan video YouTube dan unggahan dari platform media sosial X, serta dokumen pendukung lain seperti fotokopi ijazah, print out legalisir, cover skripsi, dan lembar pengesahan.

“Print out legalisir dan juga fotokopi cover dari skripsi serta lembar pengesahan ini masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Ade Ary.

Ia menambahkan, hingga saat ini setidaknya 24 saksi telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Pada Kamis, 15 Mei 2025, dua saksi yakni RS dan TT hadir menjalani pemeriksaan, sementara saksi ES tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ijazah asli Jokowi telah diserahkan ke Bareskrim Polri oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Menurut Wahyudi, ia hanya diminta mengantarkan dokumen tanpa pesan khusus dari Jokowi. 

“Tidak ada (pesan dari Jokowi). Hanya membawakan dokumen ini saja untuk diserahkan ke Bareskrim,” ujar Wahyudi.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari komitmen kliennya untuk membuktikan keaslian ijazah.

Ia menyebutkan, pihaknya siap apabila dokumen itu diuji secara forensik.

“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” tutur Yakup.

Ajudan Presiden, Kompol Syarif Fitriansyah, turut mendampingi proses penyerahan dokumen ke penyidik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa penyidik telah mewawancarai 26 saksi dari berbagai unsur untuk menyelidiki laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Saksi-saksi tersebut meliputi pelapor, staf Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan UGM, pegawai Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, percetakan, staf dan alumni SMA Negeri 6 Surakarta, serta perwakilan dari Ditjen PAUD-Dikdasmen, Ditjen Dikti, KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta.

“Telah dilakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang,” ujar Djuhandani, Rabu (7/5/2025).

Selain saksi, penyidik turut memeriksa dokumen dari awal pendaftaran sebagai mahasiswa UGM hingga kelulusan skripsi.

Proses uji laboratoris juga telah dilakukan dengan membandingkan dokumen milik Jokowi dengan milik teman seangkatannya yang kuliah dari tahun 1980 dan lulus tahun 1985.

“Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen dari awal masuk Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus, dengan perbandingan dokumen milik teman satu angkatan,” jelasnya.

Hingga kini, Bareskrim masih melakukan pendalaman terhadap seluruh data dan dokumen dalam rangka membuktikan atau menepis dugaan adanya cacat hukum pada ijazah Presiden Jokowi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »