Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Suka Makmeu, Nagan Raya memvonis Tgk Muhammad Salem alias Waled (46), 150 bulan penjara. (Foto Ilustrasi/Net). |
Pemuka agama yang juga pimpinan pesantren di Nagan Raya itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya adalah seorang perempuan berusia 12 tahun yang tak lain adalah anak asuhnya.
Putusan itu dibacakan pada Senin, 28 April 2025 lalu. Waled dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Perbuatan Waled ini awalnya terbongkar dari pengakuan korban kepada keluarganya jika dia telah dirudapaksa oleh Waled hingga tujuh kali dalam rentang waktu bulan Oktober hingga November 2024.
Ceritanya, korban sejak kelas 4 SD atau pada 2023, sudah tinggal di rumah Waled, yang berada di dalam komplek pesantren di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Itu berdasarkan permintaan istri Waled kepada ibunda korban.
Tibalah pada 20 Oktober 2024 di mana saat itu rumah dalam keadaan sepi. Hanya ada Waled dengan korban di dalam rumah. Sementara di luar rumah, ada beberapa tukang yang sedang bekerja membangun rumah.
Tiba-tiba Waled menyuruh korban untuk membersihkan kamarnya. Korban sempat menolak, namun Waled memaksa dengan menarik tangan korban lalu mengunci pintu kamarnya.
Dia pun melancarkan aksinya. Korban dilarang untuk berteriak.
Waled merudapaksa korban. Usai kejadian, korban tidak berani melapor kepada siapapun lantaran dia diancam oleh Waled.
Berselang dua hari atau pada 22 Oktober 2024, Waled kembali melancarkan aksinya, juga di tempat dan cara yang sama. Korban lagi-lagi tak berani melaporkan kejadian itu.
Lalu pada 24 Oktober 2024, Waled makin berani dan kembali memperkosa korban di tempat yang sama.
Pada November, Waled juga menyetubuhi korban hingga empat kali yakni pada 4, 18, 19, dan 21 November 2024. Semua peristiwa terjadi antara siang hingga sore hari atau saat istri Waled sedang keluar rumah.
Pada 1 Desember 2024, merebak kabar tentang pelecehan seksual yang terjadi di pesantren tersebut. Kakak korban, yang rumahnya tak jauh dari pesantren tersebut, mendengar kabar tersebut.
Dia pun memanggil adiknya lalu menanyakan hal ihwal kabar pelecehan seksual tersebut.
Sang adik pun akhirnya mengakui jika dia telah diperkosa oleh Waled. Kakak korban langsung melaporkan hal itu kepada ibu mereka.
Selanjutnya mereka melaporkan itu ke Polres Nagan Raya. Pada 6 Desember 2024 lalu, Waled pun ditangkap.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Waled 180 bulan penjara.
Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti Hasil Visum et Repertum Nomor: 41/VER/RSUD-SIM/2024 tanggal 2 Desember 2024 atas nama korban yang ditandatangani oleh dr. Nasrul Wahdi Sp.OG, dokter pada RSUD Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya yang menyatakan jika “Hymen (selaput dara) tidak intak (tidak utuh) dan tampak robekan arah pukul 5 yang diduga akibat trauma benda tumpul dan tidak ditemukan tanda luka pada bagian tubuh lainnya."
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, hingga keterangan terdakwa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkah hukuman 150 bulan penjara terhadap Tgk Muhammad Salem alias Waled. (*)
Sumber: Beritakini.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »