PDIP menyoroti tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti yang mengawal eks kader PDIP sekaligus saksi kunci, Saeful Bahri, ke persidangan. |
Dilansir dari RMOL.ID, Politikus PDIP, Guntur Romli, mengaku ia khawatir adanya intimidasi.
Saeful merupakan saksi yang dihadirkan tim JPU KPK di persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.
"Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman. Karena saya sendiri melihat tadi, saksi Saeful Bahri itu dikawal oleh penyidik KPK Rossa sampai depan ruang sidang," kata Guntur Romli kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang, 22 Mei 2025.
Guntur mempertanyakan urgensi penyidik untuk mengawal saksi yang dihadirkan tim JPU KPK.
Terlebih, Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik dalam perkara Harun Masiku, bahkan juga merupakan saksi dalam persidangan ini.
"Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh Kasatgas langsung, yaitu Rossa. Saya melihat sendiri, dia mengantar Saeful Bahri itu sampai ke depan ruang sidang," tutur Guntur.
Saeful Bahri merupakan saksi kunci dalam perkara ini. Saeful merupakan anggota kader PDIP.
Sedangkan 1 orang saksi lainnya yang dihadirkan JPU KPK, yakni Carolina Wahyu Apriliasari merupakan Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima yang merupakan money changer.
Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan terpisah. JPU memulai dengan memeriksa saksi Saeful Bahri terlebih dahulu.
Sebelumnya pada Jumat, 16 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan 2 orang saksi, yakni mantan Ketua KPU Hasyim Asyari, dan Arief Budi Rahardjo selaku penyelidik KPK.
Pada Jumat, 9 Mei 2025, tim JPU sudah menghadirkan dan memeriksa Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK.
Pada Kamis, 8 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan 2 orang saksi, yakni Kusnadi selaku staf terdakwa Hasto, dan Nurhasan selaku satpam di kantor DPP PDIP dan penjaga Rumah Aspirasi Hasto.
Pada Rabu, 7 Mei 2025, tim JPU KPK menghadirkan 1 orang saksi, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia. Sedangkan seorang saksi lainnya yang sudah dijadwalkan untuk ketiga kalinya tidak hadir, yakni Saeful Bahri selaku kader PDIP.
Pada Jumat, 25 April 2025, tim JPU KPK menghadirkan 3 orang saksi, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya selalu Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan sejak 2017-2020, Mohammad Ilham Yulianto selaku sopir pribadi kader PDIP Saeful Bahri, dan Patrick Gerard Masoko alias Geri selaku swasta.
Sebelumnya pada Kamis, 24 April 2025, JPU KPK menghadirkan 2 orang kader PDIP sebagai saksi, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah.
Sementara pada Kamis, 17 April 2025, JPU KPK juga sudah menghadirkan 2 orang saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU Arief Budiman.
Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.
Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »