TNI Jaga Kejaksaan Dinilai Selaras dengan Asta Cita Prabowo, Nasir Djamil PKS Angkat Bicara

TNI Jaga Kejaksaan Dinilai Selaras dengan Asta Cita Prabowo, Nasir Djamil PKS Angkat Bicara
Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil mengatakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
BENTENGSUMBAR.COM
- Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil mengatakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Ya pendapat pribadi saya dalam konteks penegakan hukum institusi negara itu (TNI) bisa dilibatkan," kata Nasir kepada wartawan di komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Menurut dia, TNI bisa hadir di kantor-kantor kejaksaan, tetapi hanya berada di luar, tidak di dalam.

"Mereka misalnya hadir di kantor-kantor kejaksaan itu kan bagian dari penegakan hukum, dan itu juga selaras dengan Asta Citanya Presiden Prabowo Subianto," ujar politisi PKS ini.

Nasir tak mempermasalahkan langkah TNI menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia, seperti yang tertuang dalam MoU yang diteken Mabes TNI dengan Kejagung.

Nasir menjelaskan saat ini Kejagung menjadi ketua Satgas Pengawasan Kawasan Hutan bersama institusi lain, termasuk TNI dan Polri.

Oleh sebab itu, Nasir Djamil menganggap lumrah apabila TNI menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.

"Sebenarnya polisi setahu kami juga ikut bersama-sama mengamankan penertiban ini, di seluruh daerah jadi mereka juga ikut mengusulkan itu," katanya.

Di sisi lain, Nasir Djamil juga tak mempermasalahkan ramainya kritik dari kalangan aktivis masyarakat sipil terkait pengerahan pasukan TNI menjaga kejaksaan.

"Sudah tugas mereka, sudah kewajiban mereka mengingatkan, tetapi tentu saja ada regulasi yang memberikan ruang juga kepada TNI untuk menjaga itu," kata dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menentang pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia. Mereka mendesak panglima TNI mencabut perintah pengerahan pasukan itu.

Koalisi menilai perintah panglima TNI itu bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI. 

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” begitu bunyi siaran pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Menurut mereka, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil. 

“Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” ujarnya.

Mereka menilai langkah TNI menjaga kejaksaan berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »