Rapat paripurna penetapan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai Ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar, bertempat di ruang sidang utama dewan, Senin (26/5). |
Pada kesempatan itu, M. Iqra Chissa Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria dan segenap anggota DPRD Sumbar.
Rapat paripurna itu dihadiri oleh Pemprov Sumbar yang diwakili Pj Sekdaprov Yozawardi, para Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan penting lainnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra mengatakan, penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dalam rangka terlaksananya pendidikan pesantren yang memiliki fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan fasilitasi dan dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi berdasarkan tradisi dan kekhasan pesantren dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal di daerah," ujarnya.
Tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh pemerintah daerah.
“Perlu adanya pengaturan yang rigid dan komprehensif dalam bentuk peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren,” ucapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat juga telah menyampaikan laporan hasil kajiannya. Rekomendasinya, Ranperda tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren sudah memenuhi syarat baik dari segi landasan filosofi, landasan yuridis dan landasan sosiologis untuk ditetapkan menjadi Ranperda Usul prakarsa DPRD.
Begitu juga para ketua atau Juru Bicara Fraksi Juga telah memberikan pandangan, masukan, saran dan pertimbangan terhadap usul prakarsa Ranperda tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren ini.
Semua Fraksi telah menyampaikan pendapat dan secara prinsip dapat menyetujui usul prakarsa Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat dan dilanjutkan pada proses pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »