Wali Kota Pariaman Yota Balad membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Pariaman tahun 2025 di aula Balikota Pariaman, Rabu (30/4/2025). |
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Balikota Pariaman, Rabu (30/4/2025).
“Sejalan dan mendukung kegiatan sosialisasi ini bahwa untuk Kota Pariaman telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kota Pariaman," ungkapnya.
Tujuannya, jelas Yota Balad lagi, untuk menjamin keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kota Pariaman.
Yota Balad menekankan pentingnya melindungi tanah ulayat.
Khususnya di Kota Pariaman, tegas dia, agar tanah ulayat tidak mudah diklaim dan dijual oleh orang yang tidak berkepentingan.
Acara tersebut digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan itu dihadiri Wakil Walikota Pariaman Mulyadi, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar Teddi Guspriadi.
Hadir juga unsur Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, LKAAM, KAN Kepala Desa dan Lurah serta Camat se-Kota Pariaman. (R/at)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »