Ahmad Doli Kurnia Golkar Yakin Pimpinan DPR RI Tak Akan Tindaklanjuti Surat Pemakzulan Gibran

Ahmad Doli Kurnia Golkar Yakin Pimpinan DPR RI Tak Akan Tindaklanjuti Surat Pemakzulan Gibran
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia yakin pimpinan DPR RI tidak akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pimpinan DPR RI diyakini tidak akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka . 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.

Keyakinan itu dilandasi lantaran Doli tidak melihat ada pelanggaran hukum berat yang dilakukan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sehingga harus dimakzulkan. 

Adapun pelanggaran hukum yang dimaksud adalah korupsi, suap, pengkhianatan terhadap bangsa, perbuatan tercela, dan lain sebagainya.

“Betul bapak-bapak itu menyampaikannya ke DPR. Tapi kan sampai sekarang DPR, saya kira tidak akan melanjutkannya. Karena tidak didukung oleh data tentang apa yang dilanggar,” kata Doli saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Anggota Komisi II DPR RI ini pun meminta Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk menyampaikan bukti konkret pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran ketika mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi kalau ada yang mengusulkan, ya itu harus diajukan. Ini kan kita enggak tahu. Dia kan sekadar mengajukan, minta dimakzulkan. Tapi apa pelanggarannya, enggak (tidak disertakan),” pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. 

Mereka resmi mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD, meminta agar usulan ini segera dipertimbangkan.

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio membenarkan isi surat nomor 003/FPPTNI/V/2025 yang ditujukan kepada tiga lembaga tinggi negara itu baik DPR RI, MPR RI dan DPD RI.

“Kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tertanggal 3 Juni 2025 tersebut.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menegaskan, surat itu telah dikirimkan secara resmi pada Senin (2/6/2025) ke Sekretariat DPR, MPR, dan DPD. 

Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk hadir dalam rapat dengar pendapat bila diminta menjelaskan secara rinci isi surat tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »