Alasan Prabowo Naikkan Gaji Hakim: Agar Tidak Bisa Dibeli

Alasan Prabowo Naikkan Gaji Hakim: Agar Tidak Bisa Dibeli
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji hakim di Indonesia agar para "wakil Tuhan" itu tidak dapat dibeli.
BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji hakim di Indonesia agar para "wakil Tuhan" itu tidak dapat dibeli.

Pengumuman tersebut ia sampaikan dalam pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli," ujar Prabowo, Kamis (12/6/2025). 

Alasan lain Prabowo menaikkan gaji hakim adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim di Indonesia. 

Demi mewujudkannya, ia sudah menginstruksikan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mencari anggaran untuk menaikkan gaji hakim.

"Dengan yudikatif yang kuat, dengan penegak hukum yang kuat, saya percaya polisi akan bekerja dengan sebaik-baiknya, tni mendukung, Kejaksaan semua bekerja, kita akan tertibkan negara ini. kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik," ujar Prabowo. 

Prabowo mengungkapkan, kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen. Lanjutnya, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior. 

"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," kata Prabowo disambut tepuk tangan meriah. 

Ia pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan. Namun, ia tak merincikan detailnya dalam acara tersebut. 

Diketahui, gaji hakim terakhir naik pada Jumat (18/10/2024), yang ditetapkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). 

Kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700. Jika gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 naik menjadi 280 persen seperti kata Prabowo, hakim golongan IIIa setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp 7.799.960. 

Sedangkan yang tertinggi berdasarkan PP tersebut adalah hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun. Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 6.373.200.

Jika gaji pokok sebesar Rp 6.373.200 naik menjadi 280 persen, hakim golongan IVe akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 17.844.960. (*)

Sumber: Kompas.com 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »