Bak Sosok Walid dalam Serial Bidaah, Modus Ustad Perkosa Santri di Pakusari Jember Terkuak

Bak Sosok Walid dalam Serial Bidaah, Modus Ustad Perkosa Santri di Pakusari Jember Terkuak
Dalam proses penyelidikan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, MS sempat mengelak. Namun, setelah ditanya banyak hal, MS mengakui perbuatannya.
BENTENGSUMBAR.COM
- Cerita film asal negeri Jiran, tentang sosok Walid, guru agama yang menyalahgunakan kepercayaan muridnya, terjadi di Jember. 

Ustad berinisial MS, 50, yang menjadi guru ngaji di Kecamatan Pakusari, nekat memperkosa satu santri dan mencabuli tiga santri lainnya.

Aksi bejat MS dilakukan di tempat yang seharusnya menjadi ruang suci untuk ibadah dan menimba ilmu agama.

Yaitu di dalam kamar yang ada di musala miliknya.

Di situlah dia melancarkan aksinya, dengan waktu yang berbeda.

Di kamar dalam musala itu pula dia memperkosa satu santri dan mencabuli tiga anak.

Perlakuan tak pantas ini kemudian terbongkar setelah keempat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tak butuh waktu lama, kabar itu menyebar dan memancing kemarahan warga.

Warga kemudian menggeruduk tempat tinggal pelaku dan menangkapnya.

MS pun diserahkan kepada polisi dan kasus ini ditangani di Polres Jember.

Dalam proses penyelidikan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, MS sempat mengelak.

Namun, setelah ditanya banyak hal, MS mengakui perbuatannya.

Dia juga mengungkap modus yang dilakukan atas tindakan pemerkosaan dan pencabulan itu.

MS mengelabui para korban, dengan dalih setelah melakukan hal tak senonoh itu, ilmunya akan mudah terserap dan mudah hafal terhadap apa yang diajarkan.

MS juga mengaku, dari keempat korban, satu anak diperkosa.

Sementara, tiga santri lain tidak sampai disetubuhi.

“Saya khilaf, Pak. Saat melakukan itu saya modusin mereka. Jika nurut ke guru ilmunya lebih mudah terserap, terutama saat hafalan,” ucap MS saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Kanit PPA Polres Jember Ipda Qori Novendra menjelaskan, kasus pemerkosaan dan pencabulan tersebut dalam tahap penyelidikan.

Polisi terus melakukan pengumpulan bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi serta korban untuk melengkapi berkasnya.

Sementara itu, para korban juga diberikan pendampingan psikologis guna membantu mereka pulih dari trauma.

Dalam keterangannya, pelaku memanfaatkan posisi dan kepercayaan sebagai guru ngaji untuk memanipulasi anak-anak yang polos.

“Atas tindakan tak senonohnya itu, tersangka ustad MS ini bisa dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” tegas Ipda Qori. (*)

Sumber: Radarjember

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »