Bejat! Ayah dan Anak Kandung Rudapaksa Gadis Yatim, Pelaku dan Korban Masih Saudara

Bejat! Ayah dan Anak Kandung Rudapaksa Gadis Yatim, Pelaku dan Korban Masih Saudara
Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menangkap seorang ayah berinisial S (62) dan anak kandungnya, AYL (32), atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis yatim berusia 15 tahun.
BENTENGSUMBAR.COM
- Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menangkap seorang ayah berinisial S (62) dan anak kandungnya, AYL (32), atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis yatim berusia 15 tahun. 

Mirisnya, antara korban dan kedua pelaku masih memiliki hubungan keluarga, yakni paman dan sepupu.

Kedua pelaku merupakan warga Perumnas Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

"Kedua pelaku ini, bapak dan anak kandung," ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam keterangan persnya, Minggu (1/6/2025).

Kapolres menuturkan bahwa satu pelaku lain berinisial SL, yang juga merupakan sepupu korban, masih dalam pengejaran petugas kepolisian. 

Diketahui, pelaku SL saat ini berada di luar negeri sebagai pekerja migran. 

Meski demikian, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memburu dan segera melakukan penangkapan terhadap SL.

"Seorang lagi, berinisial SL, masih dalam pengejaran kami," jelas Wira.

Terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh paman dan kedua sepupu korban ini bermula dari laporan abang kandung korban, berinisial D, ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan pengakuan korban kepada abangnya, aksi bejat ini sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), tepatnya dari tahun 2019 hingga 2024.

"Peristiwa ini dimulai saat korban berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku SD," kata Kapolres Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan segera bergerak dan berhasil meringkus S dan AYL tidak jauh dari rumah mereka pada Kamis, 22 Mei 2025.

"Kasus ini masih tahap pendalaman karena proses penyidikan masih berlanjut. Dari hasil visum, diketahui bahwa terdapat luka lama pada selaput darah korban," jelas Wira.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum selanjutnya. 

Petugas kepolisian juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, S dan AYL dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

"Perlu diketahui, bahwa Forkopimda Polres dan Pemko Padangsidimpuan, dan pihak-pihak terkait, kita juga sudah melakukan upaya yaitu membentuk Satgas Peduli Perempuan dan Anak. Ini bentuk keseriusan kita untuk mengatasi permasalahan anak dan perempuan di Kota Padangsidimpuan," pungkas Wira. (*)

Sumber: iNews.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »