Bejat, Guru Madrasah Cabuli Murid Pakai Modus Ini, Terancam 15 Tahun Penjara

Bejat, Guru Madrasah Cabuli Murid Pakai Modus Ini, Terancam 15 Tahun Penjara
Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap guru madrasah tsanawiyah berinisial BM (41) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
BENTENGSUMBAR.COM
- Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap guru madrasah tsanawiyah berinisial BM (41) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban dari kebejatan BM merupakan muridnya sendiri yang bersekolah di madrasah yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan pelaku merupakan guru seni budaya di sekolah tempat korban menimba ilmu

"Pelaku meminta korban untuk datang ke rumah dengan alasan memberikan bimbingan tambahan," kata Yudha.

"Akan tetapi, setibanya di rumah pelaku, korban dipaksa melakukan hubungan seksual," sambungnya.

Menurut Kombes Yudha, latar belakang pelaku sudah berkeluarga memiliki istri serta anak.

"Jadi, perbuatan bejat dilakukan ketika istri bersama anaknya sedang berada di luar kota," kata dia. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kombes Yudha, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling singkat lima sampai 15 tahun penjara," tutur Kombes Yudha. (*)

Sumber: JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »