Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang terlelap di kamar lantai atas rumah mereka. |
Kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat melakukan tindakan kekerasan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang terlelap di kamar lantai atas rumah mereka.
Pelaku, yang berada di bagian bawah rumah, diduga membongkar lantai kayu untuk menyelinap masuk ke kamar sang anak.
"Pelaku meminta korban untuk tidak bersuara, bahkan mengancam apabila korban berniat memberi tahu siapa pun," jelas Kanit PPA Polres Musi Rawas, Ipda Loris, pada Selasa 3 Juni 2025.
Korban diketahui baru tinggal bersama ayah kandungnya setelah kedua orang tuanya berpisah beberapa tahun lalu.
Namun sayangnya, dalam kurun waktu tersebut, korban justru mengalami tekanan dan perlakuan tidak layak.
"Menurut hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan itu diduga terjadi lebih dari satu kali. Bahkan pelaku sempat mengirimkan pesan-pesan bernada tidak pantas kepada korban melalui aplikasi percakapan," katanya.
Merasa tidak sanggup terus menanggung tekanan dan ancaman, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dari ibunya. Keluarga kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek STL Ulu Terawas.
Mendapat laporan tersebut, Tim Umang-Umang dari unit reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan," ujarnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek dan terancam dijerat dengan pasal-pasal pidana tentang kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana tertuang dalam undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal.*
Sumber: Disway.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »