Beri uang Rp 10 Ribu, kakek di Indrapura Pasar rudapaksa perempuan berkebutuhan khusus. Korban diketahui dirudapaksa oleh tersangka saat hendak menyewa sepeda listrik. |
MS, 65, diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya Jalan Indrapura Pasar, Surabaya.
Korban diketahui dirudapaksa oleh tersangka saat hendak menyewa sepeda listrik.
Kejadian ini berawal ketika korban yang saat itu hendak menyewa sepeda listrik atau dikenal dengan Migo menuju ke rumah tersangka MS.
Ia datang sendiri saat itu. Sesampainya di lokasi, korban bertemu tersangka.
"Tersangka saat itu langsung memberi korban uang dan menarik korban ke dalam rumahnya," jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (27/6).
Tersangka memanggil korban kemudian menarik tangannya. Ia kemudian memberi uang Rp 10 ribu dan mengajaknya ke kamar di lantai 2.
Kemudian tersangka langsung membuka baju korban kemudian mencium hingga mengisap payudara korban.
Selanjutnya, tersangka mengeluarkan kelaminnya dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Setelah selesai, tersangka kemudian memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar.
Hal ini diketahui keluarga korban dan langsung dilaporkan ke polisi.
Selanjutnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka. Tersangka saat ini ditahan atas perbuatannya.
"Kami kenakan tersangka Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP karena perbuatannya ini," katanya. (*)
Sumber: Radar Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »