Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Tanggung Diringkus Polisi

Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Tanggung Diringkus Polisi
Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan tiga remaja pria yang diduga melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur.
BENTENGSUMBAR.COM
- Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan tiga remaja pria yang diduga melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur.

“Ya benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku persetubuhan pada anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Minggu, 1 Juni 2025.

Ketiga remaja tanggung terduga pelaku yang diamankan itu, kata Regi, adalah BA (17), WD (21), dan MI (17). 

Mereka diduga melakukan aksi bejat itu pada korban sebut saja namanya Kembang yang merupakan pelajar berusia 13 tahun asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kejadian bermula pada Jumat malam (23/5/2025), saat korban tidak ditemukan di dalam kamarnya oleh ayahnya. 

Korban sempat dinyatakan hilang selama satu minggu.

Hingga pada Jumat, 30 Mei 2025, pihak keluarga melakukan inisiatif pencarian dengan menghubungi seorang teman terduga pelaku untuk melacak keberadaan korban.

Rencana penjebakan dilakukan di Jembatan Loang Balok, tempat terduga pelaku BA dijemput oleh seorang teman korban. 

Di lokasi tersebut, keluarga korban yang telah bersembunyi kemudian mengamankan BA dan memintanya menunjukkan lokasi korban. 

Setelah ditemukan, korban mengaku telah disetubuhi oleh tiga orang pria, yakni BA, WD, dan MI di sebuah kos-kosan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, BA membawa korban ke sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Sultan, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Di tempat itulah ketiga pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergantian,” jelas Regi.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni WD dan MI berdasarkan keterangan dari pelaku pertama.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan keterangan dari sejumlah saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian,” terangnya.

Ketiga terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun. (*)

Sumber: Suarantb.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »