Presiden ke-7 Joko Widodo ternyata memakai dua dasar hukum, untuk bersikap ogah menunjukkan ijazahnya ke muka publik meskipun sedang disoal hari ini. |
Hal tersebut terungkap dalam podcast Madilog, yang disiarkan dalam podcast Forum Keadilan TV, yang diakses RMOL, pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan, keaslian ijazah Jokowi telah lama disoal, dan pernah ingin ditunjukkan ke publik.
Hanya saja, ketika dibahas dengan Tim Pengacara pada awal isu ijazah Jokowi palsu menyeruak tahun 2022, menguat alasan hukum yang membuat dokumen ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi tak jadi dipublikasikan.
"Hasil kajian kami, ditunjukkan pun ijazahnya, tidak akan selesai masalahnya. Jadi ada beberapa kajian hukumnya," ungkapnya.
Dia mengurai, terdapat dua undang-undang (UU) yang memperkuat Jokowi tidak wajib menunjukkan dokumen ijazahnya yang diklaim asli.
"Secara hukum tidak ada kewajiban kita untuk menunjukkan, karena ini sesuatu yang dikecualikan di UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 dan 19," urai Rivai.
"Plus, ada UU Perlindungan Data Pribadi, itu masuk (alasan hukum Jokowi tak menunjukkan ijazahnya ke publik)," sambungnya.
Oleh karena itu, Rivai memastikan tidak ada maksud politis dari Jokowi tidak menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Tapi kalau penegak hukum yang meminta kami kooperatif (akan menunjukkan ijazah Jokowi)," demikian dia menambahkan. (*)
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »