Korban masih berusia belasan tahun dan berstatus di bawah umur saat pertama kali dilecehkan. (Foto Ilustrasi kasus pelecehan di lingkungan pondok pesantren. |
Kali ini kejahatan seksual dilakukan oleh seorang guru di salah satu pondok pesantren daerah Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku berinisial NHN tersebut melecehkan seorang santri perempuan.
"Korban mengaku disetubuhi 10 kali di rumah pelaku," kata Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Akmal dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni 2025.
Guru tersebut memperkosa korban sejak November 2024 hingga Februari 2025. Korban masih berusia belasan tahun dan berstatus di bawah umur saat pertama kali dilecehkan.
"Korban saat itu masih duduk di kelas 8 SMP," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan.
Korban pertama kali mengenal tersangka sekitar 2022. Kala itu, hubungan antara keduanya hanya sebatas guru dan murid.
"Saat korban menempuh pendidikan di pondok Ciamis, dari sana awal korban kenalan tersangka," kata Hendra.
Setelahnya, pelaku mulai melakukan pendekatan dengan korban. NHN mulai menjalin komunikasi yang intens dengan korban via aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Pada 2023, NHN mulai berani mengajak korban keluar dari pondok dan membawanya ke rumahnya," tutur Hendra.
Kala itu, tersangka mulai berani melakukan sentuhan fisik dengan korban, seperti mencium dan meraba tubuh korban.
NHN lalu lanjut menjalankan niat jahatnya dengan memperkosa korban.
Sejak 2024, tersangka mulai secara rutin mengajak korban ke rumahnya.
NHN membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Janji manis untuk menikahi korban menjadi dalih busuk pelaku," ucap Hendra.
Menurut Hendra, korban awalnya sempat menolak tindakan yang dilakukan oleh NHN.
Namun karena bujuk rayu dan janji akan dinikahi, korban akhirnya luluh.
Kasus ini akhirnya terkuak pada 14 Juni 2025. Kala itu orang tua korban secara tak sengaja membuka aplikasi WhatsApp milik korban.
“Mereka menemukan percakapan antara putri mereka dan NHN yang membahas perbuatan itu,” ucap Hendra.
Keluarga korban kemudian melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NHN ke kepolisian.
NHN kemudian ditangkap dan langsung dijadikan tersangka pada 18 Juni lalu.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa, ada lima santri lain yang menjadi korban pelecehan.
Beberapa korban saat ini sudah dewasa, meskipun saat kejadian berstatus sebagai anak di bawah umur.
“Dugaan tindakan asusila terhadap korban lain bahkan sudah terjadi sejak tahun 2021,” kata Hendra.
NHN kini dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Dia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Sumber: Tempo.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »